Ridwan Kamil Sebut Mobilitas di Tiga Daerah Ini Belum Terkendali

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan ada penurunan keterisian rumah sakit dan mobilitas masyarakat. 

Ridwan Kamil juga mencatat ada sekitar 7 ribu pelanggaran yang terjadi saat kebijakan PPKM darurat bergulir di Jawa Barat.

Ridwan Kamil menyebut keterisian rumah sakit saat ini berada di angka 87,6 persen. Sebelum PPKM darurat angkanya sempat mencapai 90,69 persen.

“Strategi pengurangan pasien masuk melalui desa-desa dari 10 tempat tidur di desa kan setengahnya sudah diisi dan juga pergeseran pusat pemulihan menurunkan keterisian ke angka 3 persen,” ucap Ridwan Kamil, Senin (12/7/2021).

Baca Juga:  Kebakaran Hanguskan 13 Rumah Di Komplek Brimob Medan

“Kemudian, isolasi di hotel pusat pemulihan itu juga terjadi penurunan khususnya di BPSDM, di sana dari 90 persen turun ke 60 persen,” Ridwan Kamil melanjutkan.

Dari sisi mobilitas, pemerintah pusat memberikan kategori hitam, merah, kuning dan hijau. Hitam artinya penurunannya masih kurang dari 10 persen, merah itu di angka 10 sampai 20 persen, kuning itu 20 hingga 30 persen dan hijau 30 persen.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Pastikan Akan Tindak Gelandangan Musiman Selama Ramadhan

“Kita (Jawa Barat) mayoritas sudah ada di angka 23,15, tapi masih ada tiga wilayah yang tentunya belum terkendali yaitu Depok, Kabupaten Sukabumi dan Kota Bandung yang dari sisi mobilitas masih kurang dari 10 persen. Tujuannya, tadi makin tinggi penurunan mobilitas maka pengendalian bisa jauh lebih baik,” kata dia.

Selama PPKM darurat berlangsung, ia mencatat ada sekitar 7.700 pelanggaran. Rinciannya, 6 ribu pelanggaran kategori perseorangan, dan sisanya pelanggaran dilakukan pelaku usaha.

Baca Juga:  Pasca Bentrokan Dua Ormas, Polres Sukabumi Perketat Pengamanan

Pelanggaran perorangan masih seputar tidak pembawa surat negatif covid dan makan di restoran. Sedangkan pelanggaran pelaku usaha yakni berkaitan dengan aturan jam operasional, tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan di tempat kerja dan tidak mengurangi aktivitasnya.

“Dari total itu ada 7 ribuan sanksi administratif teguran lisan dan 564 denda pidana,” pungkasnya. (Red)