Cegah Penyebaran Covid-19, Dispangtan Kota Cimahi Periksa Hewan Kurban

JABARNEWS | CIMAHI – Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi melakukan pengecekan dan pemeriksaan kepada hewan untuk menentukan sehat atau tidaknya hewan kurban.

Pemeriksaan hewan kurban tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah untuk memastikan hewan yang dijual memenuhi syarat sehat dan syariat untuk kurban.

Kepala Bidang (Kabid) Pertanian, Mita Mustikasari mengatakan, pemeriksaan dilakukan kepada hewan yang digunakan untuk kurban mulai dari sapi, domba, dan kambing. Petugas melakukan pemeriksaan fisik hewan secara menyeluruh,

Baca Juga:  Innalillahi, Mamah Dedeh Positif Covid-19, Ini Kondisinya

“Jika hasil pemeriksaan dinyatakan sehat maka hewan tersebut diberi kalung tanda sehat,” kata Mita, Senin (12/07/2021).

Menurutnya, pemeriksaan hewan kurban serentak setelah dilepas secara virtual oleh Gubernur Jawa Barat. “Hewan kurban yang dijual harus kondisi sehat dan aman untuk dikonsumsi masyarakat,” tuturnya.

Petugas yang melakukan pemeriksaan hewan kurban berjumlah 3 orang setiap titik lokasi penjualan. Pihaknya menyiapkan sekitar 2.800 kalung sebagai tanda hewan sehat dan layak menjadi hewan kurban.

Baca Juga:  Sosok Asmawa Tosepu, Pj Bupati Bogor Pengganti Iwan Setiawan

Syarat hewan yang layak dikurbankan yaitu berkelamin jantan cukup umur yakni diatas 2 tahun untuk sapi dan diatas 1 tahun untuk domba/kambing.

Kategori cukup umur ini bisa dilihat dari kondisi gigi hewan ditandai sudah tumbuhnya lebih dari sepasang gigi tetap.

Selain pemeriksaan secara menyeluruh sebelum disembelih (ante mortem), petugas juga nantinya akan melakukan pemeriksaan post mortem yaitu kondisi daging hewan pasca disembelih agar dipastikan layak dan sehat untuk dikonsumsi masyarakat.

Baca Juga:  Truk Bermuatan Mie Instan Terjun ke Sungai di Cianjur

“Syarat untuk menjadi hewan kurban sesuai syariat Islam harus kondisi sehat dan tidak sakit,” tuturnya.

Guna mencegah penyebaran Covid-19, penjual hewan kurban di Kota Cimahi harus bebas Covid-19. Selain itu, tempat penjualan hewan kurban juga harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan terdata di kelurahan.(Red)