Bandar Narkoba Asal Tebing Tinggi Diringkus Polres Pematangsiantar

JABARNEWS I PEMATANGSIANTAR – Satresnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus 4 orang pengedar dan Bandar narkoba asal Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 28.42 gram.

Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, Ipru Rusdi menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba tersebut berawal atas informasi dari masyarakat adanya seorang pria akan mengedarkan narkoba di Pematangsiantar.

Baca Juga:  Duh! Mantan Pekerja Migran di Sukabumi Terlibat Perdagangan Orang ke Arab Saudi

“Atas informasi itu, personel berhasil meringkus Anri (32) warga Tebing Tinggi di jalan Silomangi, kelurahan Mekar Nauli dengan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu seberat 27.64 gram,” katanya, Selasa (13/7/2021).

Kata dia, hasil introgasi Anri, diketahui narkoba tersebut milik Ipur (38) warga Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (11/7/2021).

Baca Juga:  Rapat Pleno di PPK Pagaden Molor, Panwascam Pagaden Berikan Saran Perbaikan

“Dari tersangka Ipur ditemukan 1 paket narkoba seberat 0.78 gram,” ucap Rusdi.

Dijelaskan dia, polisi kembali melakukan pengembangan kepemilikan narkoba tersebut. Pengakuan kedua tersangka sebelumnya telah ditangkap. Diketahui bandar narkoba warga Kota Tebing Tinggi, kemudian polisi kembali melakukan penangkapan terhadap Afandi (19) dan Rio (19) warga Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Sempat Diblokir, PUBG Mobile Kembali ke India Dengan Ketentuan Khusus

“Dari kedua tersangka ditemukan uang hasil penjualan narkoba dan 2 unit smartphone digunakan untuk transaksi. Keempat pengedar dan bandar narkoba serta narkoba diamankan untuk diproses hukum,” bilangnya. (Ptr)