Zona Merah dan Oranye di Garut Disarankan Potong Hewan Kurban di Sini

JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat menyiapkan rumah potong hewan (RPH) kurban yang aman dan sehat bagi masyarakat saat perayaan Idul Adha, sehingga tidak menyembelih sembarangan dan memicu kerumunan di tengah pandemi COVID-19.

“Berkaitan dengan lokasi pemotongan, untuk zona merah dan oranye disarankan pelaksanaan pemotongan dilakukan di rumah pemotongan hewan milik pemerintah yang ada di Ciawitali dan Wanaraja,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut Sofyan Yani di Garut, Selasa (13/7/2021), dikutip dari Antara.

Ia menuturkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah akan dilaksanakan 20 Juli 2021, yang pelaksanaannya berbeda, karena masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga:  Ambu Anne Perintahkan Aktivitas Galian Tanah di Kecamatan Sukatani Ditutup

Petugas dinas, kata dia, telah mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pemotongan hewan kurban di masa PPKM Darurat sesuai zona. Untuk zona kuning diperbolehkan dilaksanakan di masjid besar tiap kecamatan dan desa atau masjid yang mampu menerapkan protokol kesehatan.

“Bisa juga dilakukan di masjid besar tiap kecamatan dan desa serta masjid DKM yang mampu menerapkan protokol kesehatan 5M yang ketat,” kata Sofyan.

Ia menyampaikan tujuan penyembelihan hewan kurban dilakukan di titik tertentu agar menghasilkan daging kurban yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta dilaksanakan sesuai protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19.

Rumah potong hewan milik pemerintah di Garut, kata dia, tentunya ada keterbatasan dalam pelaksanaan penyembelihan, sehingga bagi daerah tertentu diperbolehkan melakukan pemotongan hewan kurban dengan syarat di tempat terbuka dan luas, tersedia air, dan tempat pembuangan limbah.

Baca Juga:  Surat Terbuka Komisioner KPAI untuk Nadim Makarim, Simak Isinya

“Masjid atau ponpes atau yayasan yang akan menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban, wajib mengajukan surat rekomendasi penyembelihan hewan kurban di luar RPH serta membuat pernyataan bersedia melaksanakan protokol kesehatan 5M,” katanya.

Ia menambahkan saat proses penyembelihan hewan kurban harus mematuhi aturan yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Garut, yaitu menjaga jarak aman, tidak berkerumun, hanya panitia yang terlibat dalam setiap penyembelihan sampai pembagian kepada masyarakat.

Baca Juga:  Tinjau PTM di Kota Bogor, Bima Arya Ingatkan Mitigasi Kalau Terjadi Kasus Covid-19

Selanjutnya, kata dia, daging kurban dikemas dengan plastik bening dan segera dibagikan kepada masyarakat dalam jangka waktu tidak lebih dari enam jam agar kualitas daging tetap bagus.

“Pembagian daging kurban kepada penerima sebaiknya dilakukan dalam waktu enam jam sesudah penyembelihan, jeroan dan daging dikemas terpisah, menggunakan plastik bening untuk keamanan,” katanya.

Ia berharap pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi COVID-19 berlangsung lancar dengan memperhatikan kualitas daging yang sehat dan aman untuk dikonsumsi. 

“Semoga ibadah kurban 1442 Hijriah di Kabupaten Garut terselenggara dengan aman dan kondusif, sehingga penyebaran virus corona dapat dikendalikan,” katanya. (Red)