Daripada Bayar Rp5 Juta, Pemilik Kafe di Tasikmalaya Pilih Dibui 3 Hari

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Salah seorang pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tasikmalaya yakni pemilik kafe Look Up, memilih menjalani hukuman 3 hari kurungan.

Pasalnya, dia mengaku tidak memiliki uang untuk membayar denda sebesar Rp5 juta yang dijatuhkan hakim dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat yang digelar di sekitar area Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Dalam persidangan secara daring yang dipimpin Hakim Ridwan, pemilik Kafe Look Up yang berada di wilayah Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, dinyatakan bersalah karena masih beroperasi di atas batas waktu operasional selama PPKM Darurat yakni hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:  Baru Bergabung Latihan, Zulham Zamrun Mengaku Kelelahan

Di kafe Look Up juga ditemukan konsumen yang sedang makan di tempat. Hakim pun menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp5 juta subsider 3 hari kurungan penjara.

“Mau bagaimana lagi. Saya memang salah. Waktu itu saya melayani pembeli makan di tempat dan buka melebihi jam operasional pukul 20.00 WIB. Saat itu pembelinya yang kenal dekat,” ujar pemilik kafe Look Up, Acep Lutvi Suparman, dikutip dari Ayobandung.

Menurut Acep, dirinya sempat melakukan take away selama 3 hari, tapi sepi pembeli.  Pendapatan juga ngedrop sejak PPKM Darurat ini. 

Ia menyebut, perbedaan pendapatan dengan cara makan di tempat kopinya serta take away atau delivery order sangat mencolok. Penghasilan dari take away dan delivery order pun tak sampai hingga Rp5 juta per hari.

Baca Juga:  Simak, Inilah Kunci Sukses Ala Royale Parfum Series By SoKlin

“Saya lebih memilih 3 hari kurungan karena bagi saya uang Rp5 juta bukan uang sedikit. Pendapatan saya sehari tak dapat segitu. Makanya saya memilih kurungan karena kurungan juga bukan kurungan pidana kejahatan,” ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidiq mengaku kaget dengan keputusan Acep. 

Dia sempat meminta Acep agar memikirkan kembali keputusan tersebut dan diberi waktu 2 Minggu untuk mengambil keputusan.

“Ya tadi memang pemilik kafe itu memilih kurungan 3 hari. Sudah saya panggil 2 kali agar memikirkan kembali keputusannya. Ia diberi waktu 2 Minggu untuk membayarnya,” tuturnya.

Baca Juga:  Di Tengah Pandemi Covid-19, Perempuan Harus Mencontoh Semangat Juang RA Kartini

Sidiq menambahkan, setelah pengusaha kafe tersebut keukeuh dengan pilihan hukumnya, maka pihaknya akan memasukkannya ke penjara. 

“Nanti akan dikurung antara di Lapas Tasikmalaya atau di Polsek Indihiang,” kata Sidiq.

Selain pemilik kafe, persidangan tipiring pelanggaran PPKM Darurat tersebut juga dihadiri para pelanggar PPKM Darurat lainnya di antaranya pengelola minimarket, distributor kopi, dan pengelola gudang shopee ekspres. 

Majelis hakim memberikan sanksi berupa denda bervariatif, mulai dari Rp5 juta sampai Rp7,5 juta dengan subsider 3 hari sampai 5 hari kurungan. (Red)