PPKM Darurat, 16 Penumpang Bus Antar Provinsi Tujuan Jabar Tak Bawa Persyaratan Lengkap

JABARNEWS | JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menemukan dua unit bus AKAP, yakni PO Setia Negara dan Dewi Sri, yang mengangkut 16 penumpang tanpa surat keterangan dan tidak memenuhi syarat perjalanan selama masa PPKM darurat di wilayah Jabodetabek.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani menjelaskan bahwa personel Ditjen Hubdat bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan TNI telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap bus-bus angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) yang mengangkut penumpang tanpa melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen perjalanan.

Baca Juga:  Pemkab Majalengka Genjot Potensi Curug Muara Jaya

“Kami bersama-sama menjaga agar COVID-19 bisa kita atasi dengan segera. Ini merupakan tuntutan agar pergerakan masyarakat bisa kita batasi. Hasilnya adalah dua bus yang saat ini ada di Cilincing, kami amankan agar tidak melakukan perjalanan. Mereka sudah melanggar SE Satgas karena berangkat tanpa memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang dibawa oleh penumpangnya,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Yani menjelaskan kedua bus tersebut yaitu PO Dewi Sri bernomor polisi G 7086 OE tujuan Pekalongan, Jateng, yang saat itu mengangkut satu orang tanpa surat keterangan apapun.

Baca Juga:  Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Apresiasi Gelaran Pemilu di Purwakarta

Sementara PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan, Jawa Barat, mengangkut 15 penumpang tanpa membawa surat keterangan apapun.

Ia mengatakan bagi para penumpang angkutan umum diwajibkan untuk membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:  Janji Cawawalkot Yana: Bakal Bangun Rusun Di Saritem

Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap angkutan umum seperti bus AKAP yang mengangkut penumpang tanpa membawa persyaratan lengkap.

“Oleh sebab itu, maka akan kami kandangkan di Terminal Pulogadung. Semoga ini menjadi pelajaran untuk selanjutnya dan penumpang juga kami imbau untuk melengkapi syarat perjalanan yang lain,” pungkas Yani. (Red)