Jaminkan Uang Ke Pengadilan, Dedi Mulyadi Bayari Denda Orang Kecil Terjaring Razia PPKM

JABARNEWS | PURWAKARTA – Anggota DPR RI Dedi Mulyadi pada Kamis (15/7/2021) pagi, menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk membayari denda sebesar Rp 150 ribu yang dijatuhkan hakim kepada Wini Amelia, ibu hamil penjual kopi yang terjaring razia petugas saat PPKM Darurat di Purwakarta,

Tak hanya sampai di situ, setelah membayar denda untuk Wini Amelia, Dedi Mulyadi lalu menuju Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.

Kepada petugas yang menerimanya di PN Purwakarta, Dedi Mulyadi menitipkan uang jaminan sebesar Rp 15 juta.

Uang jaminan itu untuk membayari denda jika ada orang kecil yang terjaring razia PPKM Darurat dan oleh hakim divonis harus membayar denda dengan sejumlah uang.

“Setelah membayar denda untuk Ibu Wini, saya kemudian ke pengadilan untuk menitipkan uang jaminan sebesar Rp 15 juta. Uang itu bisa dipakai untuk membayari denda jika ada orang-orang kecil yang dijatuhi hukuman denda oleh hakim karena dinilai melanggar aturan PPKM Darurat,” kata Dedi Mulyadi melalui ponselnya, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga:  Soroti Bantuan Keuangan Pemprov, DPRD Jabar: Realisasinya Harus Spesifik

Menurut Dedi Mulyadi, bagi orang kaya denda Rp 150 ribu atau Rp 200 ribu tidak ada artinya, namun bagi orang-orang kecil, seperti contohnya Ibu Wini Amelia, uang Rp 150 ribu itu sangat besar, malah bisa menghabiskan modal usahanya.

Dedi Mulyadi mengatakan, ia hanya ingin membantu orang-orang kecil karena dalam situasi seperti sekarang ini, kehidupan mereka sangat sulit.

Kasus yang menimpa Wini Amelia, seorang ibu hamil penjual kopi sachet-an yang terjaring razia petugas saat PPKM Darurat heboh di media sosial.

Baca Juga:  Truk Sumbu Enam Hantam Rumah Warga

Wini Amelia yang biasa jualan kopi sachet-an di halaman Stasiun Kereta Api Purwakarta itu terjaring razia yang digelar oleh petugas gabungan dari TNI, Polri Satpol PP, Dishub Kabupaten Purwakarta pada Selasa (13/7/2021) malam.

Keesokan harinya atau Rabu (14/72021) siang, Wini Amelia pun disidang kasus tindak pidana ringan (Tipiring) oleh majelis hakim dan dijatuhi denda Rp 150 ribu.

Sebagai pedagang kecil, denda Rp 150 ribu bagi Wini Amelia tidaklah kecil. Ia pun hanya bisa menangis.

Menurut Dedi Mulyadi, petugas di lapangan yang merazia sedang melaksanakan tugas dan mereka sama sekali tidak keliru. Sebab apa yang petugas lakukan dalam rangka menekan penyebaran virus corona.

Baca Juga:  Ada 346 Anak di Majalengka Jadi Yatim Karena Covid-19, Tebanyak di Kecamatan Ini

Namun, lanjut Dedi Mulyadi, di sisi lain nasib orang seperti Wini Amelia ini juga harus diperhatikan. Sebab jika terjaring razia, jangankan membayar denda, untuk makan sehari-hari saja sudah kesulitan.

“Saya kira aturan hukum harus tetap ditegakkan. Akan tetapi, cara bagaimana agar rakyat bisa makan juga harus diperhatikan,” kata Dedi Mulyadi.

Dalam kesempatan itu Dedi Mulyadi pun berjanji akan membayarkan denda yang dibebankan kepada Wini Amelia.

Tak hanya itu Dedi Mulyadi pun memberikan sejumlah uang yang dinilai cukup untuk biaya hidup Wini Amelia selama masa PPKM Darurat. (Red)