Sebagian Gaji ASN Cianjur Akan Disalurkan Buat Warga Terdampak COVID-19

JABARNEWS | CIANJUR – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur wajib menyisihkan 2,5 persen gajinya untuk membantu warga yang terdampak COVID-19.

Dana yang terkumpul dari sekitar 12.000 ASN di Pemkab Cianjur itu selanjutnya akan disalurkan untuk warga di berbagai wilayah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Cianjur, Cep Alamsyah mengatakan tidak ada pemotongan gai ASN selama pandemi COVID-19.

Namun, mereka diwajibkan menyisihkan 2,5 persen pendapatannya yang akan difokuskan untuk membantu meringan beban warga.

“Setiap bulan ASN menyisihkan sebagian penghasilannya untuk disedekahkan, di mana dana yang terkumpul nantinya akan dipakai untuk membantu warga yang terdampak selama pandemi,” kata Cep Alamsyah di Cianjur, Kamis (15/7/2021), dikutip dari Antara.

Baca Juga:  Berikut Tiga Tempat Bukber Di Bandung Yang Instagramable

“Namun, rencana tersebut akan dirapatkan terlebih dahulu bersama ASN,” ujar dia.

Pihaknya mencatat jumlah ASN di Cianjur mencapai 12.000 orang, sebagian besar berstatus tenaga pendidikan atau guru, besaran gaji mereka per bulan tergantung golongan mulai dari Rp2,5 juta per bulan hingga Rp5,9 juta per bulan.

“Nanti setelah dirapatkan dan disepakati, kami bersama dinas dan instansi terkait, akan segera menyalurkan uang yang terkumpul tersebut, apakah nantinya bentuk bantuan tunai atau non tunai, tergantung hasil rapat,” katanya.

Baca Juga:  Ini Sosok Tegas Penegak Aturan Di Purwakarta

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur, Budi Rahayu Toyib mengatakan, total ASN per Juli 2021 sebanyak 12.219 orang.

Rinciannya ialah sebanyak 10.888 ASN dan 1.331 orang PPPK, didominasi jabatan sebagai tenaga pendidikan mulai dari tingkat SD hingga SMA.

Sedangkan untuk besaran gaji ASN, tutur dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan ke delapan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.

Baca Juga:  Wajah Lama Caleg Lokal Masih Tiarap

“Untuk golongan I berkisar di angka Rp2,3 juta sampai Rp2,6 juta per bulan, golongan II dari Rp3.3 juta sampai Rp3.8 juta per bulan, golongan III dari Rp4.2 juta sampai Rp4.7 per bulan dan golongan IV dari Rp5 juta sampai Rp5.9 juta perbulan,” katanya.

Setiap bulannya, tutur dia, ASN di Cianjur diwajibkan untuk menyisihkan penghasilannya yang dikumpulkan untuk membantu sesama.

Termasuk dengan rencana pemerintah daerah untuk memfokuskan dana yang disisihkan 2,5 persen dari seluruh ASN guna membantu warga yang terdampak pandemi. (Red)