Dari 102 Pelanggar PPKM Darurat di Indramayu, Denda Terkumpul Rp500 Juta Lebih

JABARNEWS | INDRAMAYU – Dari sebanyak 102 pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu, hasil sidang Tipiring terkumpul denda sebanyak Rp 501.750.000, yang tercatat hingga amis (15/7/2021) kemarin.

“Dari total 102 pelanggar itu, denda yang dikenakan sudah terkumpul Rp 501.750.000 sedangkan biaya perkaranya terkumpul Rp 510 ribu. Belum ditambah hasil sidang tipiring pada hari ini” ujar Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman, dilansir dari, Tribun, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga:  Setelah Melakukan Donor Darah, Anda Wajib Melahap Makanan Ini

Ia mengatakan dari 102 pelanggar itu, 4 orang di antaranya memilih pidana kurungan badan selama 5 hari.

Adapun, penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Baca Juga:  Inilah Profil Para Perempuan Yang Berpeluang Nyapres Di 2024

Fatchu Rochman juga menyampaikan, semua nominal denda yang terkumpul tersebut langsung akan masuk ke rekening kas negara.

“Mudah-mudahan masyarakat paham bahwa tidak ada uang denda di instansi pengadilan, kejaksaan, kepolisian atau instansi lainnya. Tapi uang denda ini langsung masuk ke kas negara,” ujar dia. (Red)

Baca Juga:  Diduga Aniaya Istri Kedua, Anggota DPR RI Ini Dilaporkan ke Polisi dan MKD