Warga Cianjur Boleh Gelar Pernikahan saat PPKM Darurat, Tapi Ada Syaratnya

JABARNEWS | CIANJUR – Warga Cianjur masih bisa melangsungkan pernikahan selama masa PPKM Darurat. hanya saja, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cianjur, Ujang Miftah mengungkapkan warga Cianjur boleh menggelar akad nikah namun dilarang untuk menggelar resepsi pernikahan.

Menurut Miftah, sesui dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor PP 001 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 7 Juli 2021, pasangan calon pengantin juga, wajib menjalani swab antigen terlebih dahulu dan dinyatakan bebas COVID-19, sebelum melangsungkan pernikahan.

Baca Juga:  PSI Mulai Ditinggalkan, Pengurus hingga Kadernya Kompak Mundur

“Otomatis yang nikah dengan surat edaran itu, salah satunya pasangan yang mau nikah antara 3-20 Juli, catin wajib swab antigen dulu dan dinyatakan sehat,” ujar Ujang Mitah, dilansir dari Cianjur Today, Jumat (16/7/2021).

Menurutnya, tidak hanya calon pengantin yang wajib swab antigen, namun wali dan dua saksi nikah pun wajib menunjukkan bukti bebas COVID-19. Hasil swab harus keluar 1×24 jam sebelum akad nikah dilakukan.

“Kalau belum bisa menunjukkan hasil swab antigen, maka sesuai aturan pernikahan harus ditunda dulu sampai catin melaksanakan swab. Kami punya surat penundaan sampai pihak bersangkutan menunjukkan hasil swab,” bebernya.

Baca Juga:  Nama dan Jabatan Sembilan Perwira Polisi yang Dicopot Usai Tragedi Kanjuruhan

Bahkan, lanjut dia, bagi masyarakat yang sudah mendaftar jauh-jauh hari dengan tanggal nikah di masa PPKM Darurat, tetap harus mengikuti peraturan tersebut.

“Kalau tanggal nikahnya tepat saat masa PPKM Darurat, semua wajib swab antigen dulu,” ungkapnya

Meskipun resepsi pernikahan kini dilarang diberlangsungkan, namun menurutnya, akad nikah masih bisa dilakukan di rumah, KUA, atau gedung dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga:  Target 100 Kursi DPR RI, Cak Imin: Caleg Harus Mujahadah

“Minimal enam orang dan maksimal 10 orang untuk pelaksanaan akad,” jelasnya.

Menurut data di KUA Kecamatan Cianjur, yang melaksanakan pernikahan di masa PPKM Darurat ini ada 34 pasangan. Ada yang sudah menunjukkan hasil swab, ada juga yang memilih ditunda.

“Kalau hasil swabnya keluar, kami bisa mengeluarkan surat nikah. Misalnya nikah pada tanggal 17 Ashar, maka hasil swab minimal keluar pada tanggal 16 Ashar,” tandas dia. (Red)