Polres Cianjur Selidiki Laporan Soal RS Swasta yang Tahan Mobil Pasien

JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur melakukan penyelidikan terhadap manajemen Rumah Sakit Dokter Hafidz (RSDH) Cianjur, karena dugaan memberikan pelayanan yang buruk terhadap masyarakat seperti menahan kendaraan milik pasien, dan ibu hamil yang tidak mendapat pelayanan.

Melansir Antara, Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan pihaknya banyak mendapat laporan terkait buruknya pelayanan rumah sakit swasta tersebut, termasuk saat melakukan sidak bersama Forkopimda Cianjur.

“Kami juga mendapat laporan lagi dari masyarakat, kalau mobilnya ditahan pihak rumah sakit karena belum bisa melunasi pembayaran saat persalinan istrinya, dan banyak lagi laporan lainnya, sehingga kami akan melakukan penyelidikan,” katanya di Cianjur, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga:  Gali Potensi Perikanan, Karawang Butuh Pelabuhan untuk Capaian Produksi

Bahkan tutur dia, saat melakukan sidak bersama Forkopimda Cianjur, yang dipimpin Bupati Cianjur, banyak pasien yang mengeluh tidak mendapatkan pelayanan yang baik seperti menunggu hasil tes cepat antigen hingga berjam-jam serta ibu hamil yang tidak dilayani.

Baca Juga:  Bulan Suci Ramadhan, TNI-Polri Di Purwakarta Gencar Razia Miras.

Sehingga pihaknya langsung memerintahkan anggota untuk menyelidiki kasus tersebut, guna memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang dapat masuk dalam ranah atau tindak pidana.

”Kalau nanti ditemukan laporan yang masuk ke ranah pidana kita akan tindak lanjuti, untuk saat ini, kita datang ke rumah sakit untuk memberikan teguran langsung berdasarkan laporan masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Sesuai Instruksi Presiden, Rumah Sakit di Bandung Sudah Terpkan Tarif PCR Baru

Namun untuk saat ini, tambah dia, pihaknya telah memerintahkan Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan terus melakukan kajian terlebih dahulu untuk memastikan titik pelanggaran yang dilakukan RSDH.

“Harus ada kajian dan penyelidikan oleh Satreskrim, apakah ada kelalaian yang disengaja atau tidak. Masuk dalam unsur pidana atau tidak. Kalau memang ada unsur kelalaian yang disengaja dalam pelayanan maka kami akan tindak tegas,” ucapnya menegaskan. (Red)