Waduh, Tiga Apotek di Bogor Jual ‘Obat’ Covid-19 dengan Harga Dua Kali Lipat

JABARNEWS | BOGOR – Tiga Apotek di Bogor terindikasi menjual “obat” Covid-19 diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), dengan keuntungan dua kali lipat. Tiga pemilik toko kini ditetapkan jadi Tersangka.

Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Susatyo Condro Purnomo mengatakan, tiga pemilik apotek itu ditetapkan jadi tersangka setelah diketahui menjual obat Ivermectin 12 mg di Kota/Kabupaten Bogor.

“ Tiga apotek ini menjual di atas harga eceran. Satu kotak Ivermectin 12 mg dijual seharga Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Susatyo Condro Purnomo, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga:  Peringati HANI, Bandung Tegas Cegah Peredaran Napza

Adapun menurut Susatyo, ketiga apotek yakni, apotek Medical Jalan Pahlawan Kota Bogor, Apotek Tanjakan Puspa Citeureup Kabupaten Bogor, dan Apotek Sentral Pangestu.

“Ketiga apotek tersebut menjual Ivermectin menaikan harga dua kali lipat di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Mereka juga menjual lewat online dengan harga cukup tinggi ditengah pandemi,” katanya.

Pemerintah telah menetapkan harga termasuk PPN untuk obat ivermectin 12 mg botol isi 20 tablet Rp 157.700 atau setara Rp 7.885 per tablet.

Baca Juga:  Bahan Peledak PT Dahana Dilirik Pasar Mancanegara

“Ivermectin tidak boleh diperjual belikan secara umum. Apotek hanya dapat memberikan obat Ivermectin bagi pasien yang memiliki resep dokter. Apotek Medical ini juga secara online dan penjualannya juga hingga keluar Kota Bogor,” jelasnya.

Susatyo Purnomo Condro meminta masyarakat untuk segera melapor apabila ada yang menjual Ivermectin 12 mg dengan harga tinggi, baik secara online maupun offline. Termasuk obatan tanpa resep dokter.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kombes, Doni Erwanto mengatakan,  dari hasil serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dari tiga apotek tersebut

Baca Juga:  Jenis Sayuran Dan Buah Yang Perlu Dikonsumsi Oleh Pasien Covid-19

“Ketiga orang itu pemiliknya yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk dua apotek lainnya hasil pengembangan dari apotek di Jalan Pahlawan,” katanya.

Terlebih barang bukti yang diamankan yaitu 38 dus Ivermectin, dua dus obat Avigan, dan satu dus oseltamivir phosphate.

“Kalau jual secara online kan ga jelas, bebas siapa saja bisa. Harusnya kan disertai surat dokter,” pungkasnya. (Red)