Ratusan Pelanggar PPKM di Sumedang Ditindak Tegas Oleh Satgas Covid-19

JABARNEWS | SUMEDANG – Sebanyak 468 orang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Ditindak tegas oleh satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

“Sejak PPKM Darurat diterapkan Satgas Penanganan Covid-19 telah menindak pelanggar sebanyak 468 orang dan denda administratif Rp53.153.000,” kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Eko Prasetio melalui siaran pers di Sumedang, pada (17/7/2021)

Baca Juga:  Wisata Jembatan Gantung Cisaat Bekasi, Cocok Untuk Spot Foto

Mereka yang menjalani proses hukum tindak pidana ringan dan sanksi administratif, kata Kapolres, karena ketahuan di lapangan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.

“Saat ini pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha tidak mematuhi prokes dan masyarakat yang tidak memakai masker setiap harinya kami melakukan penindakan 29 orang sampai 34 orang,” katanya.

Baca Juga:  Ini Manfaat Dari Daun Pandan Wangi, Diantaranya Atasi Asam Urat

Ia mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi peraturan bupati tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di tengah darurat wabah Covid-19.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau seluruh jajaran petugas gabungan di lapangan untuk bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku, namun harus tetap humanis agar tidak terjadi salah paham.

“Mengingatkan terhadap anggota Polri, TNI, dan Satpol PP dalam melaksanakan tugas PPKM Darurat hendaknya bertindak tegas tetapi humanis sehingga akan terhindar dari gesekan antara petugas dengan masyarakat,” kata Kapolres.

Baca Juga:  Sambangi Mal, Disperindag Sidak Sarden Bercacing

Ia menuturkan tim Satgas Covid-19 Sumedang yang terdiri dari kepolisian, TNI, Kejaksaan, sejumlah instansi dari Pemkab Sumedang itu terus bergerak melakukan operasi yustisi penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam PPKM Darurat. (Red)