Usai Jalani Tujuh Tahun Masa Tahanan, Mantan Bupati Karawang Akhirnya Bebas

JABARNEWS | KARAWANG – Ade Swara, Mantan Bupati Karawang akhirnya bebas setelah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Minggu (18/7/2021). Begitu keluar pintu gerbang Lapas, Ade Swara langsung sujud syukur di hadapan keluarga yang menjemput.

Isak tangis keluarga pun menyeruak mewarnai saat Ade Swara keluar dari dalam lapas. Keluarga penjemput tak kuasa membendung air mata kebahagian dengan bebasnya mantan orang satu di Kabupaten Karawang itu.

Baca Juga:  Wujudkan Pendidikan Bermutu, SMM Buat Sekolah PAUD Gratis Secara Virtual

Ade Swara, terpidana tujuh tahun dalam kasus korupsi suap Rp 5 miliar saat menjabat Bupati Karawang dijemput istri dan anaknya yang menunggu di luar gerbang. Menggunakan setelan kemeja putih dan celana jeans Ade Swara melangkah tegap mendatangi anak dan istrinya.

Dilansir dari Inewsjabar.com seorang kerabat Ade Swara, Dede Sunarya mengatakan, mantan bupati ini tidak langsung pulang ke Cilamaya Karawang. Namun akan berada di rumahnya di Bandung.

Baca Juga:  Jaga Keutuhan NKRI melalui Jelajah Kebangsaan

“Beliau akan ke Karawang setelah PPKM Darurat. Sementara tinggal di Bandung,” katanya.

Dede mengatakan, setelah bebas dari penjara, Ade Swara akan tetap aktif seperti dulu membangun Karawang. Apalagi putrinya, Gina Swara menjadi anggota DPRD Jabar.

“Kolaborasi ayah dan anak membangun Karawang,” katanya.

Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap Rp5 miliar dari PT Tatar Kertabumi, anak perusahaan Agung Podomoro Land.

Baca Juga:  Ini Manfaat Daun Kemuning Bagi Kesehatan, Diantaranya Atasi Sakit Gigi

Saat itu PT Tatar Kertabumi tengah mengurus surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di Jalan Kertabumi, Karawang.

Ade Swara divonis Majelis Hakim Pengadilan Pidana Korupsi Bandung enam tahun kurungan dan denda Rp400 juta. Atas vonis tersebut Ade Swara mengajukan kasasi.

Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Ade Swara. Bahkan MA malah menambah hukumannya menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta. (Red)