Gelar Resepsi Pernikahan di Cianjur, ASN Disanksi Disiplin dan Tipiring

JABARNEWS | CIANJUR – Bupati Cianjur Herman Suherman menjatuhkan sanksi disiplin terhadap ASN yang menggelar resepsi pernikahan secara besar-besaran lengkap dengan organ tunggal di Kecamatan Cibeber.

“Selain dijatuhi sanksi tindak pidana ringan karena melanggar aturan PPKM darurat, ASN yang berprofesi sebagai tenaga pendidikan itu, juga akan menjalani sanksi disiplin, kita sudah perintahkan Inspektorat Daerah memanggilnya, ” kata Herman Suherman di Cianjur, Jawa Barat, Minggu (18/7/2021), seperti dilansir Antara.

Dia menjelaskan, seharusnya ASN dapat memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat selama pemberlakuan PPKM darurat, sebagai upaya memutus dan menekan rantai penularan COVID-19.

Baca Juga:  Pangandaran Butuh Rumah Potong Hewan

Bukan sebaliknya menggelar resepsi di tengah upaya bersama mencegah terjadinya kerumunan, sehingga dapat menjadi contoh yang buruk di tengah masyarakat.

Pihaknya berharap selama PPKM darurat, seluruh ASN di Cianjur dapat memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, bahkan harus menjadi ujung tombak dalam menegakkan disiplin yang dikeluarkan pemerintah, sehingga dapat diterapkan dan dipatuhi masyarakat. 

Baca Juga:  Ridwan Kamil Beri Penjelasan Soal Kolam Renang Pribadi di Rumah Dinasnya

“Saya sangat kecewa dengan adanya ASN yang sengaja melanggar aturan pemerintah,” kata Herman Suherman.

Sementara Ketua DPRD Cianjur, Ganjar Ramadhan, mengatakan sangat kecewa dengan pelanggaran yang dilakukan seorang ASN tenaga pendidikan yang seharusnya lebih tahu terkait aturan selama PPKM darurat. 

Bahkan Bupati Cianjur, sudah mengeluarkan larangan resepsi digelar secara besar-besaran lengkap dengan hiburan organ tunggal, resepsi selama PPKM darurat hanya boleh dihadiri keluarga mempelai.

Baca Juga:  Presiden Tatar 4.505 Anggota Babinsa

“Ini harus mendapat sanksi tegas, tidak hanya tindak pidana ringannya saja. Jangan sampai jadi kecemburuan warga, ketika yang melanggar ASN tidak ditindak tegas. Saya akan mendorong yang bersangkutan mendapat saksi yang sesuai,” ujarnya.

Seperti diberitakan seorang ASN tenaga pendidikan di Kecamatan Cibeber, menggelar resepsi pernikahan anaknya secara besar-besaran layaknya resepsi pernikahan sebelum pandemi, sehingga dibubarkan gugus tugas setempat. Seluruh tamu undangan dipulangkan, termasuk organ tunggal yang juga sudah terpasang untuk hiburan. (Red)