Mendagri Tegur Keras 19 Kepala Daerah Terkait Dana Covid-19, Termasuk Ridwan Kamil

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegur keras 19 kepala daerah secara tertulis terkait dana Covid-19. Di dalamnya termasuk Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Mendagri Tito Karnavian menyatakan, berdasarkan hasil penyisiran anggaran dan beberapa kali rapat dengan kepala daerah, pihaknya menemukan dana Covid-19 tidak banyak terserap.

Dana tersebut untuk penanganan Covid-19 dan intensif tenaga kesehatan. Oleh karena itu, Tito menegaskan, pihaknya sudah melayangkan teguran keras secara tertulis kepada 19 kepala daerah tersebut.

Baca Juga:  Desa BRILLIAN, Inilah Cara Kemendes-BRI Picu Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

“Oleh karena itu hari ini, Sabtu, kami sampaikan teguran tertulis. Langkah ini, mohon maaf, cukup keras karena jarang kami keluarkan kepada 19 provinsi, dengan data-data yang kita miliki, data kuat,” tegas Tito dalam konferensi pers virtual seperti dilansir Kompas TV.

Tito mengatakan, sebenarnya 19 pemerintah daerah itu memiliki uang, namun belum direalisasikan untuk kegiatan mengatasi Covid-19, termasuk insentif untuk tenaga kesehatan pun belum direalisasikan.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Desa Harus Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19

“Silakan sampaikan ke publik supaya kepala daerah bisa memahami, karena bisa jadi kepala dearah tidak tahu. Sebab yang tahu biasanya Bappeda dan Badan Keuangan. Kepala daerah kadang tidak tahu posisi saldonya seperti apa. Ini kami keluarkan surat resmi (teguran keras),” katanya.

Baca Juga:  DKI Jakarta PSBB Lagi, Anies Baswedan: Situasi Covid-19 Mengkhawatirkan

Berikut ini 19 kepada daerah yang ditegur:

  1. Provinsi AceH
  2. Provinsi Sumatera Barat
  3. Provinsi Kepulauan Riau
  4. Provinsi Sumatera Selatan
  5. Provinsi Bengkulu
  6. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  7. Provinsi Jawa Barat
  8. Provinsi DI Yogyakarta
  9. Provinsi Bali
  10. Provinsi Nusa Tengara Barat
  11. Provinsi Kalimantan Barat
  12. Provinsi Kalimantan Tengah
  13. Provinsi Sulawesi Selatan
  14. Provinsi Sulawesi Tengah
  15. Provinsi Sulawesi Utara
  16. Provinsi Gorontalo
  17. Provinsi Maluku
  18. Provinsi Maluku Utara
  19. Provinsi Papua (Red)