Ridwan Kamil: Semua Daerah di Jabar Berlakukan PPKM Level 4, Serentak

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah pusat resmi memperpanjang masa PPKM darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Namun istilahnya diganti menjadi PPKM level.

Tingkatan level yang dimaksud menunjukkan rendah atau tingginya penularan kasus, semakin tinggi level berarti semakin tinggi penularan kasus di daerah tersebut, maka kebijakannya semakin ketat.

Untuk di Jawa Barat, semua daerah alias 27 kabupaten/kota diberlakukan sama rata yaitu melaksanakan PPKM level 4. Artinya peraturan secara garis besar sama dengan PPKM darurat.

Baca Juga:  Longsor Pembangunan TPT di Bogor Tewaskan Dua Pekerja

“Level 4 itu yang serentak kita lakukan di Jawa-Bali, sampai tanggal 25 (Juli 2021) semua disama ratakan level 4, setelah tanggal 25, kota kabupaten akan punya kebijakan berbeda,” ujar Ridwan Kamil, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:  Belum Ada Tersangka Dalam Kasus Laka Lantas di Ciamis, Kabid Humas Polda Jabar Ungkap Alasannya

Menurutnya, PPKM level ini hampir sama dengan penyematan status zona merah, zona oranye, zona kuning, dan zona hijau di masing-masing daerah.

“Sehingga setelah tanggal 25 (Juli), PPKM tetap ada tapi tidak seketat sekarang, minggu ini udah 5 sampai 6 daerah di Jabar sudah tidak di PPKM level 4, tapi akan kita review setelah hari Jumat,” jelasnya.

Baca Juga:  Disdik Sergai Dukung Sekolah Tatap Muka Tahun Depan

Ia menjelaskan, alasan pemerintah mengganti istilah dari PPKM darurat ke PPKM level yaitu agar tidak ada istilah-istilah multitafsir, misalnya ‘darurat’, ‘super darurat’, ‘ekstra darurat’ dan lain sebagainya.

“Dengan PPKM ini ada turun di beberapa wilayah walau belum banyak, jadi semoga setelah tanggal 25 itu bisa kita kendalikan lebih baik,” paparnya.(Red)