PPKM Darurat, Denda dari Pelanggar di Subang Sudah Terkumpul Rp 86 Juta

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang Taliwondo ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Mayjen Soetoyo Kabupaten Subang mengatakan hasil sidang  tindak pidana ringan (Tipiring) dari para pelanggar aturan PPKM Darurat sudah terkumpul sebesar Rp 86 juta.

Taliwondo mengatakan jika hasil denda dari sanksi tipiring tersebut didapat dari para pelanggar yang nantinya akan disetorkan kepada pendapatan negara bukan pajak.

Baca Juga:  PTM Terbatas di Kota Depok Dimulai Hari Ini, Disdik Minta Sekolah Beri Opsi Belajar dari Rumah

“Dari tanggal 3 Juli sampai 21 Juli kemarin kita sudah melakukan 5 kali sidang, yaitu 3 kali sidang di tempat dan 2 kali sidang virtual,” kata  Taliwondo.

Ia menambahkan, dari 5 kali sidang tipiring di Subang, tercatat sebanyak 178 pelanggar dari mulai perusahaan, pedagang, hingga masyarakat umum.

“Kami tidak hanya memberikan sanksi denda, sebelumnya juga ada yang kita berikan teguran lisan dan teguran tulisan,” kata dia.

Baca Juga:  GSI : Stop Kekerasan Politik Berbasis Agama

Untuk sidang di tempat, Taliwondo mengatakan, sudah dilakukan di beberapa tempat berbeda sehingga masyarakat melakukan sidang juga tidak merasa direpotkan.

“Kalau di daerah Pantura kami sidang di lapangan Kecamatan Pamanukan, untuk di daerah kota kami laksanakan di Alun-Alun, kemarin yang di wilayah selatan kita gelar di Kecamatan Jalancagak,” ujarnya.

Baca Juga:  Publik Pertanyakan Soal Pengadaan 175 Mobil Ambulan Desa di Purwakarta

Taliwondo mengimbau agar masyarakat bisa lebih taat terhadap aturan PPKM, karena aturan tersebut dibuat untuk menekan penularan Covid-19 khususnya di wilayah Subang.

“Sanksi itu hanya untuk efek jera saja, semoga dengan denda punya efek jera dan mereka (masyarakat) bisa lebih taat,” ucapnya. (Red)