Cuma Tasikmalaya PPKM Level 2, Kabupaten Kota Lain di Jabar Level 3-4

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan surat keputusan dan surat edaran, sebagai tindak lanjut dari perpanjangan PPKM Darurat 21-25 Juli 2021.

Melalui Surat Edaran No 133/KS.01.01/Hukham tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta 27 bupati/walikota menerapkan kewaspadaan level 4 dalam PPKM.

Kewaspadaan tinggi PPKM Level 4 itu juga berlaku bagi Kabupaten Tasikmalaya, yang sebetulnya saat ini masuk PPKM level 2.

“Yang masuk level 2 hanya Kabupaten Tasikmalaya, sisanya masuk level 3 dan 4,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Daud Ahmad di Bandung, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:  Terkenal Akan Prestasi, Provinsi Jabar Jadi Benchmark Diklat RRI

“Namun, keputusan Pak Gubernur seluruh Jawa Barat menerapkan kewaspadaan level 4, artinya menerapkan kewaspadaan tinggi,” sambung dia.

Menurut Daud, keputusan diambil guna mencegah peningkatan angka kasus positif Covid-19, menekan angka keterisian rumah sakit (BOR), dan menurunkan angka kematian. 

“Karena sebagian besar masih di level 3 dan 4, maka treatment kewaspadaannya harus di level 4 atau yang paling tinggi,” tuturnya.

Beberapa poin penting yang harus dijalankan di tingkat kewaspadaan level 4 antara lain adalah, aktivitas sektor non esensial dan kritikal ditutup 100 persen dan pembatasan aktivitas esensial kritikal. 

“Seperti pada PPKM Darurat, yang esensial dan kritikal dibatasi 50 persen, sedangkan yang non esensial nonkritikal 100 persen ditutup,” kata Daud.

Baca Juga:  Nasi Hangat Picu Diabetes, Benarkah? Ini Penjelasannya

Surat edaran Gubernur juga menguatkan pelacakan kasus COVID-19, di antaranya dengan menetapkan jumlah minimal tes harian kabupaten/kota berdasarkan positivity rate mingguan.

Daerah paling sedikit target tes hariannya yakni Kota Banjar 404 orang per hari, sedangkan paling banyak Kabupaten Bogor 13.003.

Sementara daerah aglomerasi Bandung Raya masing-masing Kota Bandung 5.520 orang per hari, Kabupaten Bandung 8.807 orang, Kabupaten Bandung Barat 3.622 orang, dan Kota Cimahi 1.302 orang per hari.

Dalam surat edaran itu Gubernur memberi dukungan kepada bupati/wali kota untuk penerapan aturannya, dibantu aparat TNI/Polri. Daud menjelaskan, pemberlakuan kewaspadaan level 4 itu berlangsung hingga 25 Juli 2021, selanjutnya akan diberlakukan aturan PPKM Proporsional.

Baca Juga:  Kode Redeem ML 11 Juli 2022, Dapatkan Trial Skin Gratis

“Jadi ini berlaku hingga tanggal 25 Juli, selanjutnya akan diberlakukan PPKM proporsional atau PPKM Mikro, tergantung peningkatan perbaikan di masing-masing daerah” jelas Daud.

Sementara keputusan gubernur mengatur 13 poin, di antaranya poin 4 menyebutkan Gubernur berwenang mengalihkan alokasi vaksin dari daerah surplus ke daerah minus vaksin.

Poin 5 bupati/wali kota melarang setiap aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Kemudian poin  10 bupati/wali kota diancam kena sanksi sesuai Pasal 68 UU 23/2014 tentang pemda, jika tidak melaksanakan instruksi mendagri terkait PPKM Darurat. (Red)