Pembawa Bom Molotov Saat Demo Tolak PPKM di Bandung Jadi Tersangka

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menetapkan pemuda berinisial H yang kedapatan membawa bom molotov saat demonstrasi menolak PPKM di Bandung sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, mengatakan, H ditangkap bersama lima rekannya di kawasan Cicendo, Kota Bandung.

“Setelah kami menggeledah badan, kami temukan empat botol bom molotov bersama satu botol bensin,” kata Mangopang di Kantor Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/7/2021), dikutip dari Antara.

Baca Juga:  Azis-Eti Optimis Menang Pilkada Kota Cirebon

Menurutnya dari keterangan H, bom molotov itu memang akan dibawa saat melaksanakan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung dan Gedung Sate.

Baca Juga:  Kurma dan Bonge Naik Kelas, Tinggalkan Dukuh Atas Jakarta

Ia pun akan mendalami kembali kasus tersebut karena pihak penyidik telah mengetahui identitas orang yang diduga memerintahkan H untuk membawa bom itu.

“Dari bukti hasil obrolan hp yang bersangkutan, memang sudah disiapkan sudah memang dibawa, ada yang memerintahkan untuk membawa pada saat demo,” kata Mangopang.

Baca Juga:  Cara Rawat Mobil Ini Diperlukaan Saat Masuk Musim Hujan

Kepada H, dia mengatakan, polisi menjerat dia dengan pasal 187 bis juncto pasal 53 KUHP tentang barang siapa yang membawa barang yang mengandung bahan peledak yang membahayakan harta dan nyawa. 

“Dari kasus itu H terancam hukuman hingga delapan tahun penjara,” kata dia. (Red)