Polisi Gadungan di Cianjur Nekat Bawa Kabur Motor Warga

JABARNEWS | CIANJUR– Seorang pria mengaku polisi alias polisi gadungan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, nekat membawa kabur motor warga dengan modus pura-pura beli.

Alhasil, jajaran Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap seorang pria berinisial D dan CDR, yang mengaku sebagai polisi dalam menjalankan aksinya untuk tipu menipu, dan memeras korban, Kamis (22/7/2021).

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, pria tersebut berpura-pura sebagai anggota Polri yang akan membeli sepeda motor jenis skutik merk Yamaha X Ride.

Pelaku yang mengaku menjadi anggota kepolisian saat itu memancing korban dengan modus jual beli motor secara COD.

Baca Juga:  Touch Up Makeup Dengan Cepat dan Mudah, Begini Tipsnya

“Pelaku ini memancing korban dengan cara membeli motor dengan cara COD,” katanya kepada insan media, saat melaksanakan konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jalan Kh Abdullah Bin Nuh.

Oleh tersangka, korban kemudian diangkut ke dalam mobil lalu dibawa ke daerah dekat PT. Aurora. Selama di perjalanan, korban dipaksa menyerahkan satu Handphone, dan uang tunai senilai Rp1.800.000, setelah berhasil memeras korban.

“Nah, korban diturunkan di halte Ciranjang dan satu unit kendaraan roda dua korban berhasil dirampas oleh pelaku, selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban,” terangnya.

Baca Juga:  Masifkan Vaksinasi Covid-19, Pemkot Bandung Gandeng Komunitas Tionghoa

Masih ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur, pelaku berhasil ditangkap di Jalan sekitar Kampung Parungbedil, Kecamatan Sukaluyu, pada saat tersangka menaiki kendaraan mobil merk Toyota Calya dengan Nopol F 1690 YO. 

Sebelumnya, unit VI mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku perampasan sedang di perjalanan menuju Sukaluyu.

Kemudian Kanit VI beserta anggota melakukan penyelidikan dan pengejaran untuk dilakukan penangkapan setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial D dan dilakukan interogasi.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Sagitarius, Tetap Berfikir Positif dan Tenang Dalam Menghadapi Masalah

Kemudian Kanit VI beserta anggota melakukan pengejaran, dan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang berinisial CDR.

“Nah, selanjutnya kedua tersangka kami bawa menuju Mako Polres Cianjur guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

AKP Anton menambahkan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil merk Toyota Calya dengan Nopol F 1690 YO.

“Selain itu satu unit kendaraan motor merk Yamaha Xride dengan Nopol F 5692 SBH, dan satu set pakaian dinas Polri (PDH),” pungkasnya. (Mul)