Dua Orang Ini Peras dan Gasak Motor Warga, Modus Ngaku Polisi dan Wartawan

JABARNEWS | CIANJUR – Dua orang pria bernama AD dan CD ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana dengan modus mengaku sebagai polisi dan wartawan.

Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Cianjur usai mengaku sebagai anggota polisi dan merampas kendaraan milik warga di Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu,

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton, pelaku ditangkap beserta barang bukti seragam dan rompi polisi, satu unit kendaraan roda empat dan dua unit sepeda motor.

Baca Juga:  Pelaku Pengeroyokan Kepala Sekolah di Bojong Purwakarta Terancam 12 Tahun Penjara

“Pelaku sudah kerap beraksi di sejumlah tempat di Cianjur, namun yang terbaru modusnya janjian dengan korban yang hendak menjual sepeda motor, setelah bertemu, pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian, menipu korban,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (23/7/2021)

Modus yang digunakan pelaku, menyebutkan kendaraan yang hendak dijual merupakan barang hasil curian dan beberapa dalih lainnya.

Pelaku kemudian mengancam akan meperkarakan korban. Selanjutnya korban dimintai uang dan sepeda motornya dibawa kabur.

Baca Juga:  Kemendes PDTT Nilai Peran 'Daerah Tertentu' Sangat Strategis

Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi yang sama di wilayah Cianjur. Tidak hanya mengaku sebagai polisi, saat mendatangi aparat desa dan kecamatan di Cianjur, keduanya mengaku sebagai wartawan.

“Kami masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk dari mana pelaku mendapatkan seragam dan rompi antipeluru milik polisi. Meski keduanya mengaku membeli dan membuat seragam dan rompi, dari tangan keduanya juga ditemukan ID card wartawan,” katanya lagi.

Baca Juga:  Bank Bjb & FPEB UPI Kerjasama Perluas Implementasi QRIS

Ia menambahkan, saat ini, pihaknya masih mengejar empat orang pelaku lainnya yang merupakan komplotan Deri dan Dani.

Keempat pelaku lainnya, berhasil melarikan diri, saat petugas hendak menangkap mereka di tempat persembunyiannya.

“Pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan empat orang pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas,” katanya pula. (Red)