Soal Perpanjangan PPKM Level 4, Ini Tanggapan Bima Arya

JABARNEWS | BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan berdasarkan pengumuman dari pemerintah pusat pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 ada beberapa penyesuaian aturan yang diberlakukan.

Menurutnya, penyesuaian aturan pada perpanjangan PPKM level 4, antara lain, yakni memberikan kelonggaran kepada warung makan dan pedagang kaki lima (PKL) untuk beroperasi dalam waktu terbatas dan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk Kota Bogor arahnya masih sama dalam aglomerasi Jabodetabek, yakni PPKM level 4,” kata Bima Arya, Senin (26/7/2021).

Baca Juga:  Bupati Bekasi Nonaktif Telah Kembalikan Rp8 M Ke KPK

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM level 4, selama delapan hari, mulai Senin hari ini hingga Senin (1/8/2021) dengan memberlakukan beberapa penyesuaian aturan.

“Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, pada Minggu (25/7/2021) malam.

Baca Juga:  Peluang dan Tantangan Negara Maritim

Menurutnya, selama masa perpanjangan PPKM level 4, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, atau tempat usaha lain di ruang terbuka diperbolehkan untuk buka dan dibolehkan pengunjung makan di tempat dengan waktu terbatas.

“Diizinkan buka sampai pukul 20:00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan waktu makan untuk setiap pengunjung paling lama 20 menit,” ucapnya.

Kemudian, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari dibolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, sedangkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Ini Siap Menangkan Pasangan Asyik

Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diziinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB. (Red)