Satpol PP Kota Bandung Tunggu Perwal Perpanjangan PPKM Level 4, Tak Ada Operasi

JABARNEWS | BANDUNG – Kota Bandung Jawa Barat menjadi salah satu wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan status level 4.

Adapun dalam aturan perpanjangan PPKM level 4, berdasarkan keputusan pemerintah pusat ada kelonggaran yang diberikan, seperti warga boleh makan di tempat dengan catatan harus sekitar 20 menit dan maksimal yang makan di tempat sebanyak 3 orang.

Baca Juga:  Turut Berduka Cita Atas Kecelakaan Bus di Sumedang, Bupati Ruhimat Sampaikan Ini

Diketahui, Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai dengan 2 Agustus 2021. Kebijakan ini diambil karena melihat kondisi penyebaran covid secara nasional masih tinggi.

Satpol PP Kota Bandung hingga saat ini masih belum melakukan tindakan terkait kebijakan tersebut, dikarenakan asih menunggu peraturan wali kota (Perwal) Kota Bandung terkait perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus

Baca Juga:  Jelang Porprov, FAJI Tasikmalaya Gelar Latihan Atlet Arung Jeram

“Soal PPKM ini pengaturannya diserahkan ke kota/kabupaten masing-masing. Jadi, kami harus tunggu perwalnya, Bukan kami mengizinkan atau melarang, kami bergerak ketika sudah ada perwal. Jadi, enggak akan ada operasi,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Agus Priono, Senin (26/7/2021).

Ia mengatakan, meski begitu pihaknya tidak melarang bagi para pedagang yang sudah sudah mendengar soal aturan yang tertera dalam Inmendagri.

Baca Juga:  Debut Timnas Indonesia Lawan Argentina, Shayne Pattynama: Itu Lebih Indah

Menurutnya, dalam Inmendagri itu jelas ada kelonggaran aturan untuk sektor kuliner, seperti ke PKL atau tempat makan yang tak ada ruangan makan atau ruangannya kecil dengan maksimal orang yang makan di tempat 3 orang dan sampai pukul 20.00 WIB.

“Tetapi, untuk restoran, tak ada kelonggaran dan waktu operasional sampai pukul 20.00 WIB. (Yan)