Perpanjangan PPKM level 4, Warung di Purwakarta Boleh Gelar Makan di Tempat, Tapi..

JABARNEWS | PURWAKARTA – Secara resmi Pemerintah Pusat perpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 25 Juli 2021 hingga tanggal 2 Agustus 2021.

Untuk di Kabupaten Purwakarta yang saat ini sedang menerapkan PPKM pada Level 4.

Menurut Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, dalam penerapan PPKM Level 4 kali ini tetap di sesuaikan dengan keputusan irmendagri nomor 24 sebagaimana dari teknis aturan dari PPKM itu.

Baca Juga:  Bareng Polres Purwakarta, DPMD dan APDESI Cegah Narkoba Masuk Desa

“Untuk teknis PPKM level 4 di Purwakarta sendiri, Kalau lihat dari keputusan Bupati, dan peraturan Bupati yang mengacu pada irmendagri sebetulnya kita mengacu irmendagri Nomor 24,” tutur Anne saat ditemui usai menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM level 4, Pada Senin, (26/7/2021).

Dijelaskannya, untuk pelaksanaan dari PPKM Level 4 ini tetap sama di lakukan pada PPKM Darurat namun dengan strategi protokol kesehatan lainnya yakni akan lebih ditingkatkan kembali bahkan lebih ketat dari sebelumnya.

Baca Juga:  Ternyata Ini Penyebab Orang Zaman Sekarang Banyak Yang Penyakitan Menurut Dr. Zaidul Akbar

“Tetap sama untuk pelaksanaannya hanya strategi lainnya prokesnya hari ini kita perketat di semua aktivitas masyarakat, dengan standard-standard kita tingkatkan,” tegas wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu.

Akan tetapi, sambung dia, dalam penerapan PPKM Level 4 sendiri ada sedikit pelonggaran aturan kepada masyarakat dengan salah satu contoh untuk warung makan diperbolehkan untuk makan ditempat dengan minimal waktu yang di tentukan 20 menit.

Baca Juga:  Desy Ratnasari Buka-bukaan Ungkap Alasan Belum Menikah Kembali

“Ada beberapa kelonggaran misalkan untuk warungan, bukan Rumah Makan besar dan bukan restoran untuk warungan misalkan pedagang kaki lima yang di pinggiran-pinggiran itu yang pake tenda-tenda itu boleh buka sampai jam 9 malam kalau yang sore bukanya. Kemudian bisa makan di sana dengan batas waktu maksimal 20 menit dan hanya boleh maksimal 3 orang,” ucap Ambu Anne. (Gin)