Ulah Para Pemuda Mabuk di KBB Bikin Resah, Keroyok Kakek Hingga Tewas

JABARNEWS | BANDUNG – Kasus pengeroyokan terhadap seorang kakek Deddy Arjana (69) hingga tewas terjadi di Kampung Kertajaya, RR 04/09, Desa Kertajaya Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Peristiwa tersebut terjadi akibat sang kakek dikeroyok sekelompok remaja yang tengah pesta minuman keras, pada 19 Juli 2021 dini hari tepatnya di Parkiran Giant Kota Baru Parahyangan.

“Kasus pengeroroyokan itu bermula ketika belasan remaja tengah nongkrong dan pesta minuman keras di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian korban berumur 69 tahun merasa terganggu dengan musik begitu keras yang berasal dari Lapang Parkir dari mobil yang digunakan anak-anak muda sambil pesta miras,” ungkap AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Kapolres Cimahi, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:  Jembatan Mangkrak Akan Segera Dibangun Oleh Pemdes Palasari

Korban yang terganggu dengan pesta minuman keras yang diiringi musim musik kencang, mendatangi belasan remaja tersebut dengan tujuan untuk menegur dan meminta mereka untuk membubarkan diri.

Para pelaku yang di bawah pengaruh alkohol tidak terima hingga melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan pensiuann PNS.

Baca Juga:  DPRD: Peran LPM Berdampak Luas Bagi Pembangunan Kota Bandung

“Awalnya pelaku bernama Haris Budiman (23) memukul wajah lalu menyeruduk korban hingga terjatuh. Hingga korban mengalami benturan di bagian kepala belakang,” ucap Yohannes.

Di saat korban terjatuh, pelaku lainnya malah ikut-ikutan memukul dan menendang korban. Salah seorang petugas keamanan sempat melerai aksi berutal para remaja itu, namun hantaman masih dilakukan para pelaku.

“Setelah itu pelaku langsung kabur. Korban meninggal di rumah sakit,” ujar Yohannes.

Baca Juga:  Pererat Hubungan Dengan Ulama, Polsek Bungursari Rutin Silaturahmi KE Pondok Pesantren

Setelah mendapat laporan adanya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku.

Para pelaku pun berhasil diamankan dalam waktu 24 jam. Ada tiga yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Guntur Novansa alias Utuy (21), Haris Budiman (21) dan MAPP (16).

“Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tukas Yohannes. (Red)