Kades Terpilih Meninggal, Dua Desa di Majalengka Pilkades Ulang pada 2023

JABARNEWS | MAJALENGKA – Kepala desa terpilih di dua desa di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, meninggal dunia sebelum pelantikan dilaksanakan.

Kedua desa itu ialah Desa Cengal di Kecamatan Maja dan Desa Margamukti di Kecamatan Talaga. Bersama 125 desa lain di Majalengka, kedua desa tersebut menyelenggarakan Pilkades serentak pada 22 Mei lalu.

Lantaran kepala desa terpilih meninggal dunia, Bupati Karna Sobahi seusai pelantikan pada 23 Juli lalu mengatakan bahwa di dua desa itu akan dilakukan Pilkades ulang.

Baca Juga:  Hampir Setiap Hari Listrik Padam di Kampung Pasanggrahan Sukabumi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Majalengka Hendra Krisniawan mengatakan, Pilkades di dua desa itu bukan berarti akan diulang dalam waktu dekat. 

Penyelenggaraan pilkades, terang dia, juga tidak dikhususkan untuk dua desa itu saja, melainkan dibarengkan dengan pilkades di desa lain saat ada pilkades serentak gelombang berikutnya.

“Maksudnya Pilkades ulang itu bahwa yang dua desa, Pilkadesnya mengikuti di gelombang berikutnya,” kata Hendra di Majalengka, Jawa Barat, Selasa (27/7/2031), dikutip dari Sindonews.

“Karena Pilkades yang tanggal 22 Mei 2021, untuk yang dua desa Kades terpilihnya meninggal, dianggap batal. Sehingga harus Pilkades lagi di gelombang yang akan datang, yaitu di Tahun 2023,” tegas dia.

Baca Juga:  Pelayan Publik UPTD Kecamatan Kedawung Cirebon Disuntik Vaksin Covid-19

Untuk sementara, jelas dia, di dua desa itu akan dipimpin pejabat kuwu. Untuk penentuan sendiri, berdasarkan usulan dari Pemerintah Kecamatan setempat kepada Bupati. 

“Camat dan BPD mengajukan calon penjabat kades kepada Bapak Bupati. Jadi nanti yang mengisi kekosongan adalah penjabat kades,” jelas dia.

“(Penjabat kepala desa) dari PNS yang memenuhi syarat. Kewenangan usulannya ada di Camat, Camat berkoordinasi dengan BPD,” lanjut dia.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Ini Nasihat Emil untuk Bupati Eka

Disinggung komposisi perangkat desa di dua desa itu, Hendra menjelaskan, penjabat kepala desa diharuskan berkoordinasi dengan camat. 

“Untuk memberhentikan atau mengangkat perangkat desa, itu ada mekanismenya tersendiri, tidak boleh melanggar mekanisme yang sudah ditetapkan dalam peraturan,” katanya.

“Salah satunya untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus ada rekomendasi camat. Tanpa itu maka pengangkatan dan pemberhentian tidak sah,” tegas dia. (Red)