Mengenal Jenis-jenis Deposito Bank Berdasarkan Waktunya

JABARNEWS | BANDUNG – Deposito adalah produk untuk menyimpan uang yang disediakan oleh bank. Dibandingkan dengan tabungan pada umumnya, dana yang Anda simpan pada deposito memiliki jangka waktu tertentu. Ketentuan penyimpanan dana berdasarkan kesepakatan Anda sebagai nasabah dengan pihak bank.

Berdasarkan kesepakatan nasabah dengan pihak bank juga, dana yang ada pada deposito tidak dapat ditarik sesuka hati. Terdapat kesepakatan yang menjelaskan kapan Anda dapat menarik dana dan jumlah bunga yang akan Anda dapat. Jumlah bunga akan disesuaikan dengan jumlah uang yang Anda simpan dan kebijakan setiap bank penyedia produk deposito. Namun, dibalik itu semua deposito memiliki beberapa jenisnya.

Baca Juga:  Polisi Terbitkan Aturan Baru, Bikin SIM harus Punya Sertifikat Mengemudi

Oleh sebab itu dilansir dari banyak sumber berikut beberapa jenis deposito yakni:

Pertama. Deposito berjangka – Sesuai dengan namanya, deposito berjangka adalah produk simpanan yang memiliki jangka waktu dan sistem penarikannya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan atau sesuai dengan bilyet yang tertera.

Jangka waktu yang dapat dipilih oleh nasabah mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, hingga 24 bulan. Tentunya dengan begitu kalian bisa menentukan waktu deposito.

Baca Juga:  Baju Tersangkut Rantai Motor, Dua Emak-emak Itu Alami Kecelakaan

Kedua. Sertifikat deposito – Sertifikat deposito memiliki sistem penyimpanan uang dengan jangka waktu sama seperti deposito berjangka. Namun, Anda akan diberikan sertifikat yang nantinya bisa Anda dapat perjual belikan atau pindah tangankan kepada orang lain.

Perbedaan lainnya ada pada pencairan bunga dapat dilakukan di muka, yaitu setiap bulan ataupun setiap jatuh tempo. Tentunya deposito satu ini bisa menjadi salah satu pilihan kalian.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Untuk Pemilik Rasi Bintang Aries, Taurus dan Gemini

Ketiga. Deposito on call – Deposito on call memiliki jangka waktu minimal 7 hari dan maksimal kurang dari satu bulan. Deposito on call diterbitkan dengan diatasnamakan oleh nasabah dan dalam jumlah yang besar.

Bunga pada deposito on call biasanya dihitung per bulan dan untuk menentukan jumlah bunga akan dilakukan negosiasi terlebih dahulu antara pihak bank dengan nasabah. Pencairan bunga dapat dilakukan pada saat pencairan deposito on call. (Red)