Kejari Karawang Tetapkan Mantan Pejabat Distan jadi Tersangka Korupsi DAK

JABARNEWS I KARAWANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan mantan pejabat Dinas Pertanian Karawang berinisial US sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“US ditetapkan tersangka berdasarkan surat ketetapan tersangka Nomor 1466-F.2.26-FD.1-07-2021, tertanggal 22 Juli 2021,” ujar Kepala Kejari Karawang Rohayatie, Sabtu (24/7/2021).

Dilansir dari Antara, penetapan tersebut tersebut terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian Karawang Tahun Anggaran 2019 sekitar Rp9,2 miliar.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Wisatawan Luar Daerah Agar Tak ke Bandung Selama Tujuh Hari

Jenis pelanggarannya adalah melakukan pungutan liar atas pelaksanaan program pembangunan prasarana pertanian yang anggarannya bersumber dari APBN melalui DAK.

Anggaran DAK dari pemerintah pusat itu sebenarnya ditransfer langsung kepada 109 kelompok tani di Karawang. Namun setelah ditransfer, mereka dipungut oleh pihak Dinas Pertanian Karawang.

Nominal pungutannya berbeda-beda, tetapi bisa dipastikan kalau nilainya mencapai jutaan rupiah.

Baca Juga:  Lestarikan Budaya Melayu Tebing Tinggi, Umar Zunaidi: Belajar Tenun Songket

Sementara itu, sebelum menetapkan US sebagai tersangka, Kejari Karawang telah melakukan pemeriksaan terhadap 160 saksi.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal asal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 12 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Edukasi Ceria Protokol Kesehatan, Badut Tasikmalaya Beraksi di PTM Terbatas

Meskipun sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut, Kejari Karawang belum bisa menyebutkan nilai kerugian. Hingga kini disebutkan kalau nilai kerugian negara masih dihitung.

Informasi yang berhasil dihimpun, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pertanian itu sendiri sudah dilakukan Kejari Karawang sejak dua tahun lalu dan baru saat ini ditetapkan satu orang tersangka. (Red)