Mau Temui Bupati Subang? Pastikan Dulu Bawa Surat Negatif Covid-19

JABARNEWS | SUBANG – Bagian Pimpinan dan Protokol Pemkab Subang membuat aturan bagi warga yang hendak bertemu Bupati Subang Ruhimat di rumah dinas.

Aturan itu ialah berupa kewajiban menunjukkan surat negatif Covid-19 berdasarkan tes swab antigen. Jika tak membawa surat itu, warga tak diizinkan bertemu Bupati Subang Ruhimat.

Kabag Pimpinan dan Protokol Pemkab Subang Euis Hartini mengatakan, Bupati Subang Ruhimat sering menerima tamu dari luar daerah. Ruhimat pun berisiko tinggi tertular Covid-19. 

Baca Juga:  Kapolres Metro Jakpus Pastikan Tak Ada Lagi Massa Aksi di Sekitar MK

Untuk mengantisipasi penularan Covid-19 terhadap Ruhimat, kata Euis Hartini, setiap tamu yang hendak menemui Bupati Subang wajib menunjukan hasil swab antigen negatif.

“Sebenarnya untuk safety saja, karena berkaca pada yang lain. Karena beliau (Ruhimat) aktivitasnya cukup padat sebagai pelayan masyarakat, jadi kesehatannya harus diperhatikan,” kata Euis kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

Bahkan, terang dia, tak jarang Bupati Subang Ruhimat justru keluar untuk menemui masyarakat jika memang urusan tersebut sangat penting dan mendesak.

Baca Juga:  Mental Maung Bandung Tidak Ciut

“Seperti kemarin ada teman-teman masyarakat dari para pedagang. Karena urusan mereka urgent, Pak Bupati sendiri yang keluar,” ujarnya.

Selain tamu dari luar daerah, ujar Euis Hartini, masyarakat yang hendak bertemu Bupati Subang Ruhimat juga harus menunjukkan hasil swab antigen negatif. 

Euis menyatakan, protokol tersebut sudah lama diterapkan. Khusus untuk masyarakat, kata dia, telah disiapkan swab antigen gratis di Dinas Kesehatan Subang.

Baca Juga:  Dulu 14 Orang, Kini Perguruan Silat Ini Punya 135 Murid

“Protokol seperti ini kita sudah berlakukan sudah sejak dua bulan lalu, tapi untuk masyarakat yang belum di swab kita siapkan fasilitas secara gratis,” tutur Euis.

Selain di rumah dinas Bupati Subang, pengetatan akses masuk yang mewajibkan tamu harus memiliki hasil swab antigen negatif juga diberlakukan di rumah dinas Wakil Bupati Subang dan Sekda Subang. (Red)