Pengusaha Kafe dan Restoran di Kota Bandung Menyerah: Kami Kibarkan Bendera Putih

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Harian Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) Gan Bonddilie mengatakan, aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak memiliki kepedulian terhadap nasib para pelaku usaha kafe dan restoran.

Oleh karena itu, para pengusaha kafe dan restoran di Kota Bandung kompak akan mengibarkan bendera putih sebagai bentuk protes atas kebijakan pemerintah. Aturan tersebut dinilai sudah menghancurkan usaha cafe dan resto. Bukan saja di Kota Bandung tapi seluruh Indonesia.

“Hari ini kami mengibarkan bendera putih. Insyaallah dua hari kedepan sebanyak 600 restoran dan 500 hotel bergabung akan serentak, khususnya di Kota Bandung, dan daerah lain di Jawa Barat,” kata Gan kepada wartawan Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:  Sikap Pemimpin di Saat Masa Krisis

Aksi pengibaran bendera putih menandakan bahwa pelaku usaha sudah menyerah dengan kondisi saat ini. Untuk aksi ini para pengusaha sudah berdiskusi dengan pemerintah kota.

Bahkan, pihaknya sudah mengajukan surat melalui PHRI Jawa Barat, secara resmi, kepada Pemkot Kota Bandung. Namun, tiap ada kebijakan, pihaknya tidak pernah diundang untuk berdiskusi.

Tak hanya itu, surat dari AKAR pun tidak digubris sama sekali oleh Pemkot Bandung. Padahal, selama ini, pengusaha kafe dan restoran mengaku taat membayar pajak dan seluruh kewajibannya.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Pastikan Stok Kedelai Aman Di Wilayahnya

“Tetapi kami tetap diabaikan, kami tidak dilihat. Untuk itu, kami akan melakukan protes secara masif, bahwasanya pemerintah tidak pro terhadap kami,” ungkapnya.

Sejak PPKM Darurat diberlakukan 3 Juli lalu, ucap Gan, sejumlah dampak yang dirasakan pengusaha kafe dan restoran. Pertama, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kurang lebih hampir 60 persen dari total karyawan.

Selain PHK, pihaknya juga terpaksa menutup tempat usaha. Saat ini, restoran yang sudah tutup secara permanen sebanyak 40 persen lebih. Gan menilai, seharusnya pemerintah memiliki kepedulian terhadap, misalnya penangguhan pajak atau pengurangan nilai pajak. Tapi kenyataannya tidak demikian.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Dari Lapas

Gan menjelaskan, kafe dan restoran yang tergabung dalam AKAR sudah mematuhi peraturan, mulai dari protokol kesehatan yang sangat ketat. Seperti dibuatkannya tempat cuci tangan, penyediaan hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh kepada pelanggan hingga jarak dan kapasitas yang dibatasi.

“Lalu pertanyaannya, untuk apa kami beli alat-alat pencegahan penyebaran covid-19 sampai mengeluarkan dana belasan juta, tapi tidak bisa dine in? Dan jam buka dibatasi,” tandasnya. (Red)