Jadi Pengedar Narkoba, Mantan Dosen di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Satuan Reserse Anti Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tasikmalaya menciduk tujuh pengedar narkoba, salah satunya adalah mantan dosen.

Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, ketujuh pengedar narkoba tersebut diciduk dari beberapa tempat. Mereka semua adalah pengedar dan petugas menemukan beberapa barang bukti.

“Tujuh orang tersebut yakni dua pengedar sabu, tiga pengedar tembakau sintetis gorila, dan dua pengedar pil hexymer,” kata Doni Hermawan saat Konferensi Pers di halaman Mapolresta Tasikmalaya, Rabu (28/7/2021).

Menurutnya, dari tujuh orang pelaku ini, enam orang diantaranya pengedar dan seorang ada yang menjadi perantara, seorang adalah residivis dan seorang pelaku inisial ASJ berprofesi mantan dosen di salah satu kampus di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:  Herman Suherman: Kondisi Mendesak Saat Ini, Cianjur Perlu Relawan Nakes

“ASJ ini seorang mantan dosen dan jadi bosnya. Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 17,52 gram sabu dan dari YAN kita amankan 33,52 gram sabu. Karena YAN ini berprofesi sebagai sopir taksi online, mobilnya pun turut kita amankan. Dari dua tersangka ini diamankan sebanyak 51.04 gram sabu,” terangnya

Sedangkan tembakau sintetis gorila, lanjut Doni, Satresnarkoba Polresta Tasikmalaya juga menciduk AGN, mantan residivis warga Cikalang Girang Kecamatan Tawang dengan barang bukti 2,5 gram tembakau sintetis.

Baca Juga:  Jembatan Amblas, Satu Mobil Di Deli Serdang Nyaris Masuk Sungai

Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menciduk jaringannya AGN yakni HEN warga Condong Kelurahan Setianegara, Kecamatan Cibeureum, dengan barang bukti 10 gram tembakau sintetis Gorila.

“Kemudian, dikembangkan kembali dan menangkap perantaranya yakni berinisial JK. Kita tangkap di Cihaurbeuti Ciamis dan dia berprofesi sebagai ojek online. Dari JK, petugas mengamankan 120 gram tembakau gorila. Jadi total 132,5 gram,” tuturnya.

Tak sampai di situ, petugas juga menciduk dua tersangka pengedar obat terlarang dari tangan HAS dan RIK. Barang bukti yang diamankan dari tangan HAS sebanyak 114 butir hexymer serta 145 butir pil trihexyphenidyl. Sedangkan dari tangan RIK petugas mengamankan 733 butir hexymer.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Asmara Hari Ini Untuk Taurus, Gemini dan Cancer

Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Untuk residivis dan perantara ada penambahan pasal yakni juncto pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana seumur hidup dan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Red)