Biadab! Pria Beristri di Purwakarta Tega Cabuli Adik Iparnya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pria berinisial FBD (29) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tega mencabuli adik iparnya yang masih duduk di bangku kelas enam Sekolah Dasar (SD).

Pelaku yang diketahui memiliki istri itu, merayu korban dengan mengiming-imingi sejumlah uang dan juga handphone kepada korban yang berusia 11 tahun. Pelaku melakukan aksi bejadnya itu lebih dari dua kali lebih.

Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kanit Pelindung Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Agus Permana mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelaku dilaporkan oleh mertuanya yang juga merupakan orang tua korban ke polisi.

Baca Juga:  Hore.. Selain LRT, Pemkot Bogor Berencana Bangun Trem Dengan 8 Stasiun

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FBD di rumahnya, di Gang Sukarata bawah, Kelurahan Cipaisan, Kabupaten Purwakarta.

<iframe width=”560″ height=”315″ src=”https://www.youtube.com/embed/1xw0wxpl65w” title=”YouTube video player” frameborder=”0″ allow=”accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture” allowfullscreen></iframe>

Baca Juga:  Tiga Korban Lonsor Cimanggung Ditemukan, 16 Orang Lagi Masih Dicari

“Awal mula kejadian itu terungkap lantaran korban sering mengeluhkan sakit di bagian pada kemaluannya dan menceritakan kepada orang tuanya kalau korban sering disetubuhi pelaku. Lalu orang tua korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres bang,” ucap Agus, pada Jumat (30/7/2021).

Dijelaskannya, saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatan bejadnya tersebut dilakukan lebih dari dua kali.

“Korban sebelum disetubuhi dijanjikan akan diberi handphone dan uang oleh pelaku. Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dari tahun 2019,” jelasnya.

Baca Juga:  Ikatan Mahasiswa Fak-Fak di Bandung Pilih Ketua Baru

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs Pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam hukuman diatas 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Gin)