Pasar di Kota Bandung Boleh Bejualan Lagi, Pembukaan Kios dengan Sistem Ganjil-genap

JABARNEWS | BANDUNG – Seluruh pasar yang berada dalam naungan Perumda Pasar Juara Kota Bandung sudah bisa beroperasi kembali sesuai Perwal nomor 78 tahun 2021.

Adapun pasar yang boleh beroperasi lagi tersebut, yakni yang berada dalam kewenangan Perumda Pasar Juara Kota Bandung, seperti Pasar Andir, Pasar Baru, Pasar Baltos, dan Pasar ITC Moh Toha.

Keputusan pengoperasian kembali pasar tersebut, seseui dengan pengumuman yang dilakukan oleh perusahaan Umum Daerah Pasar Juara Kota Bandung mengumumkan melalui surat edaran bernomor 511.2/693-PERUMDA.PJ/2021 yang menjelaskan hasil rapat pada Kamis (29/7/2021) bersama Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Balaikota.

Baca Juga:  Usai Dirawat 13 Hari, Wiku Adisasmito Ungkap Dirinya Sembuh dari Covid-19

“Waktu operasional pasar yang menjual non kebutuhan sehari-hari mulai buka pukul 04.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” ujar Koordinator Aliansi Pasar Bandung, Rahmat Ari Andi, Jumat (30/1/2021).

Tak hanya itu, katanya, kapasitas pengunjung toko modern, kelontong, dan pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Sesuai kewenangan, kami menetapkan sanksi berat bagi pelanggar ialah pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha berupa pencabutan SSTU/SPTB,” ujarnya.

Herry juga meminta kepada para pedagang yang berada dalam naungan Perumda Pasar Juara Kota Bandung, untuk wajib sudah divaksin. Selain itu, sistem pembukaan kios nomor ganjil-genap sesuai dengan tanggal ganjil genap.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Target Pendapatan dan Belanja Harus Rasional

“Edaran ini berlaku hari ini dan akan dievaluasi sesuai keputusan Wali Kota Bandung berkenaan perkembangan pandemi,” katanya.

Koordinator Aliansi Pasar Bandung, Rahmat Ari Andi menyambut baik atas edaran tersebut. Dia bersyukur atas diperbolehkannya para pedagang untuk berjualan kembali dengan syarat-syarat tertentu.

“Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga pedagang di Bandung bisa beraktivitas lagi dengan normal,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (30/7/2021).

Disisi lain, terkait persyaratan-persyaratan dalam edaran itu, Rachmat menegaskan para pedagang siap untuk mematuhinya semaksimal mungkin. Terkait kios yang buka berdasarkan ganjil genap sesuai tanggal, dia juga menyebut teknisnya akan dikoordinasikan kembali dengan pengelola di pasar masing-masing.

Baca Juga:  Fasilitasi Pembinaan Para Guru, Himpaudi Jabar Bangun Gedung YBH di Bandung

“Intinya kami menerima persyaratan itu dengan sangat hormat dalam kebijakan dan sanksi yang dilihat secara situasional,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Perwakilan Pedagang Pasar Baru, Hisar Sitompul. Dia bersyukur atas diperbolehkannya kembali untuk berjualan meskipun masih berada di situasi pandemi.

“Kami bersyukur bahwa perjuangan kami selama ini menampakkan hasilnya. Tapi, perjuangan masih panjang. Penerapan protokol kesehatan merupakan tanggung jawab bersama ketika nanti sudah beroperasi lagi,” ujarnya. (Yan)