Kontrak Rp40 Miliar Batal Gegara Cuitan Twitter, Pengusaha Ini Lapor Polisi

JABARNEWS | BANDUNG – Pemilik PT Abu Nawas Abadi dan PT Istana Putra Jurangmangu, Ubaidillah mengaku dirugikan secara materil dan imateril karena cuitan di Twitter.

Atas nama pribadi dan perusahaannya, yakni PT Abu Nawas Abadi dan PT Istana Putra Jurangmangu, dia ingin mengklarifikasi dan meluruskan berita yang berasal dari seorang mediator proyek berinisial KM.

Ubaidillah menilai, mediator proyek yang menggunakan nama Captain Green di Twitter itu mencuit informasi fitnah. Cuitan itu kemudian dijadikan berita oleh salah satu media online tanpa klarifikasi ke Ubaidillah terlebih dahulu.

“Saya nilai berita dari media online tersebut tidak berimbang dan terkesan menyudutkan pribadi dan perusahaan saya. Terkait hal yang demikian tersebut maka ada beberapa yang mesti diklarifikasi,” katanya, dalam keterangan tertulis, Minggu (1/8/2021).

Dalam klarifikasinya, dia menyatakan, isi di dalam cuitan tersebut adalah tuduhan dengan mencantumkan nama jelasnya dan perusahaannya.

“Bahkan memasang foto saya dan kartu nama perusahaan saya. Ini saya duga sudah melanggar Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.

Baca Juga:  Besar Manfaatnya, Menko Airlangga Serukan Masyarakat Gabung BPJS Ketenagakerjaan

Di dalam cuitan tersebut, dia pun mengaku dituduh nyaris menipu salah satu kontraktor. Padahal, dia menyatakan tidak pernah berniat menipu siapa pun.

“Bahkan pihak perusahaan saya dengan perusahaan kontraktor tidak ada masalah apapun. Adapun pembatalan kontrak antara saya dengan pihak kontraktor itu karena pihak kontraktor berubah pikiran tidak mau mengikuti sesuai isi kontrak yang sudah disepakati dan ditandatangani,” paparnya.

Di dalam cuitan tersebut, Ubaidillah pun mengaku dituduh bermodus hanya mengaku-ngaku sebagai Komisaris PT Istana Putra Jurangmangu, sebagai owner proyek klinik. Dia juga dituduh berbohong mengaku-ngaku memiliki kantor di perusahaan konsultan sipil.

Padahal, dia menegaskan, faktanya jelas memang dirinya sebagai Komisaris Utama PT Istana Putra Jurangmangu sesuai dengan Akta Notaris Nomor: 02 Tanggal 3 Februari 2015, dicatat oleh Notaris: Hj. Hasanawati Juweni Shande, SH, M.Kn dan kantor tersebut adalah perusahaannya.

Baca Juga:  Bank bjb Kolaborasi dengan Dapenbun Luncurkan Layanan Otentikasi Terintegrasi

Atas cuitan mediator proyek berinisial KM tersebut, Ubaidillah merasa dirugikan secara materil dan imateril. Beberapa kontrak perusahaannya dengan mitra atau klien batal, karena kliennya ragu setelah adanya cuitan dan berita tersebut.

“Kerugian materil akibat batalnya beberapa kontrak dengan klien saya sekitar kurang lebih Rp40 miliar. Bahkan yang lebih fatal adalah kerugian saya secara moril,” katanya.

“Tuduhan-tuduhan di cuitan dan berita tersebut telah menggiring opini buruk terhadap nama pribadi saya dan perusahaan saya, khususnya PT Istana Putra Jurangmangu dan PT Abu Nawas Abadi,” sambungnya.

Ubaidillah menhaku, saat pertama kali dirinya dan para direksi di perusahaannya tahu cuitan dan berita tersebut, dia segera mencari nomor kontak dari mediator proyek berinisial KM, dan menanyakan serta memperingati perihal apa yang sudah ditulisnya dalam cuitan tersebut.

“Tapi justru saudara KM menantang. Bahkan secara tertulis saya kirimkan surat somasi sampai tiga kali supaya saudara KM bisa menyadari kekeliruan atas cuitan tuduhan-tuduhannya,” katanya.

Baca Juga:  Dukung Pahlawan Devisa, Bank BJB Tandatangani MOU dengan BP2MI, Beri Pembiayaan untuk Pekerja Migran Indonesia

“Malah saudara KM tidak mengindahkan surat somasi yang saya kirim. Justru dia menginjak-injak surat somasi tersebut dan mengirimkannya ke Whatsapp saya,” sambung dia.

Lantaran tidak ada respon dan itikad baik dari saudara berinisial KM tersebut, lanjut dia, maka dia pun melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri  lalu diarahkan ke Polda Metro Jaya.

“Diterima dicatat dengan nomor Laporan Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/3094/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 16 Juni 2021. Dan sekarang perkembangan kasusnya dilimpahkan, dan sedang ditangani oleh Polres Depok, Jawa Barat,” sebutnya.

Informasi terakhir dari penyidik Polres Depok yang menangani kasus tersebut, imbuh dia, disebutkan bahwa pelaku KM pun telah diterbitkan surat pemanggilan permintaan klarifikasi yang kedua kalinya, setelah tidak hadir atau mangkir dari panggilan pertama dari penyidik Polres Depok. (Advertorial)