Pesta Miras Oplosan di Plered Purwakarta Memakan Korban Tewas

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pesta minuman keras oplosan diduga menjadi penyebab kematian seorang pemuda asal Desa Plered, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Korban meninggal dunia itu ialah pemuda berinisial IT (23). Selain korban tewas, ada pula korban kritis berinisial RF (20), dan korban lainnya berinisial R (26), D (35) dan DN (29) berangsur membaik setelah mendapat perawatan.

Kapolsek Plered Kompol Winarsa menjelaskan, kasus ini terungkap setelah menerima laporan ada seorang warga meninggal dunia.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 9 Desember 20222, Cancer, Leo dan Virgo

“Berdasarkan keterangan beberapa saksi tercatat ada lima warga yang diduga meminum minuman keras oplosan,” ucap Winarso, pada Minggu (1/8/2021)

Mereka mencampur air putih mentah dengan suplemen, sirup dan minuman keras. Minuman alkohol itu diperoleh atau dibeli di Bekasi.

Setelah mengonsumsi miras oplosan, mereka mengalami pusing, mual dan muntah-muntah, kemudian dilarikan ke rumah sakit guna mendapat penangan medis.

Baca Juga:  DPRD Soroti Pembangunan Masih Terkonsentrasi di Tengah Kota Bogor

“Dari 5 orang itu 2 dibawa ke rumah sakit, 3 korban lain tidak mau dibawa ke rumah sakit, 2 dari 3 korban kondisi membaik namun tadi malam 1 korban berinisial RF kondisinya memburuk dan dilarikan ke Rumah Sakit Siloam,” tutur Kapolsek Plered.

Winarsa menyebut pesta minuman keras oplosan yang dilakukan para pemuda itu terjadi pada Rabu malam kemarin. Pihaknya menerima laporan Sabtu (31/7/2021) kemarin kemudian cek ke lokasi. 

Baca Juga:  Pengakuan Seorang Bapak di Garut Tega Setubuhi Kedua Anak Kandungnya

“Semua korban masih satu kampung, bahkan katanya masih ada ikatan saudara,” ujar dia.

Selain itu, di juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan minuman keras, karena berbahaya untuk kesehatan juga ketertiban umum.

“Selain berbahaya buat kesehatan, minuman keras dinilai sangat rentan memicu kejahatan yang berujung tindak kriminalitas seperti, pemerkosaan dan kejahatan. Terlebih bila dikonsumsi oleh remaja berusia dibawah 21 tahun,” pesan Winarsa. (Gin)