Tingkatkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, DPRD Jabar Segera Bahas Raperda Desa Wisata

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat Kusnadi mengatakan, di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa Wisata terdapat rumusan mengenai strategi untuk meningkatkan kapasitas sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif di sekitar desa wisata.

Selain itu, terdapat strategi penguatan kelembagaan desa wisata, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya, melakukan 3 peningkatan kapasitas kelembagaan desa wisata dan sumber daya manusia desa wisata.

“Melalui Ranperda ini diharapkan pemerintah provinsi memiliki payung hukum yang memadai untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, dalam pengelolaan desa wisata yang pada akhirnya dapat meningkat kesejahteraan masyarakat desa dengan adanya lapangan kerja dan lapangan usaha baru,” kata Kusnadi dalam keterangan yang diterima Senin (2/8/2021).

Dia melanjutkan, Raperda terkait Desa Wisata memberikan pedoman untuk pembangunan dan pengelolaan desa wisata. Namun, ketentuan yang menjadi arah kebijakan utama untuk memastikan peran pemerintah provinsi dalam pengembangan desa wisata ada pada ketentuan mengenai strategi pemberdayaan desa wisata.

Baca Juga:  9 Pentingnya Mengelola Keuangan Bulanan Serta Tips Mengelolanya

Dalam Ranperda ini menetapkan lima strategi pemberdayaan desa wisata, meliputi penguatan kelembagaan desa wisata, penyediaan infrastruktur, terutama akses jalan, prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata, serta moda transportasi, penelitian dan pengembangan, promosi dan informasi secara nasional dan internasional dengan memanfaatkan teknologi informasi dan pengembangan kerjasama kemitraan.

“Selain strategi pemberdayaan tersebut, ranperda ini juga mengamanatkan kepada pemerintah provinsi untuk dapat memberikan penghargaan kepada desa wisata yang memiliki kinerja kepariwisataan yang baik, dengan mempertimbankan kontribusi desa wisata terhadap pengembangan budaya tradisional dan pemeliharaan kelestarian alam dan perlindungan lingkungan hidup,” tuturnya.

Baca Juga:  Jangan Terkecoh Berita Hoax Penerimaan CPNS

“Mengenai fasilitasi pelestarian kampung adat, ranperda ini memang dirancang dengan salah satu orientasinya adalah pelestarian budaya. selain basis wisata sumber daya alam dan hasil buatan manusia, desa wisata diselenggarakan dengan basis budaya dalam bentuk daya tarik atas tradisi budaya dan kearifan lokal,” tambahnya.

Pengembangan industri pariwisata desa wisata dan sinergi desa wisata dengan pengusaha besar dan UMKM, salah satu tujuan dari Ranperda ini memang memberdayakan perekonomian dan penciptaan lapangan kerja untuk masyarakat sekitar desa wisata.

Ranperda Desa Wisata telah mengatur strategi pengembangan kerjasama kemitraan desa wisata, dengan nama pemerintah provinsi akan berperan menghubungkan pengelola desa wisata dengan jejaring usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.

“Ranperda ini mengupayakan desa wisata agar dapat memiliki dampak langsung, terutama dari segi ekonomi, kepada masyarakat sekitar. Oleh karena itu, Ranperda ini mengatur bahwa masyarakat sekitar memiliki hak untuk berpartisipasi baik dalam pembangunan, mempromosikan, pengelolaan, maupun pemberdayaan desa wisata,” paparnya.

Baca Juga:  Imbas Gangguan Sistem, Bank Mandiri Alami Kerugian hingga Rp. 10 Miliar

Kemudian mengenai peran dan sinergi antar sektor dalam pengembangan desa wisata, melalui Ranperda tersebut berupaya memetakan segitiga sinergi antara desa wisata (masyarakat), pemerintah, dan dunia usaha. Pemerintah provinsi akan berperan menjadi motor pendorong sinergi desa wisata dengan cara menghubungkan desa wisata dengan pengusaha mikro, kecil, menengah dan besar.

Selain itu, pemerintah provinsi juga berperan melakukan penelitian dan pengembangan untuk mengidentifikasi potensi teknologi baru yang dapat diimplementasikan untuk memperkuat desa wisata.

“Pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota berperan pula dalam memberdayakan desa wisata untuk mampu mengadakan dan mengelola portal informasi digital agar desa wisata dapat dipasarkan secara online,” tandasnya. (Red)