Pembakar Rumah Kalapas Kota Pinang Ditangkap, Ternyata Ini Otak Pelakunya

JABARNEWS | LABUHABATU – Polres Labuhanbatu berhasil menangkap para pelaku pembakaran rumah Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan pelaku pembakaran rumah dinas Kalapas Kelas III Kota Pinang berada di Jalan Prof HM Yamin Kecamatan Kota Pinang berhasil ditangkap.

“Pelaku pembakaran rumah dinas Edison berhasil ditangkap,” katanya, Selasa (3/8/2021).

Dijelaskannya, peristiwa pembakaran terjadi Sabtu (19/6) sekira pukul 01.00 WIB. Pada saat kejadian, Edison sedang tertidur. Korban sempat terjebak kobaran api, beruntung nyawanya tertolong.

Baca Juga:  Ezechiel Siap Lawan Arema

“Saat terjadi pembakaran, Edison sedang tertidur, beliau sempat menghirup asap, tapi sempat mendapatkan pertolongan dibawa ke rumah sakit di Kota Pinang,” ucap Deni.

Kata dia, atas peristiwa itu tim gabungan dari Polda Sumatera Utara dan Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap 6 orang tersangka.

“Hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap 6 orang tersangka terlibat pembakaran rumah Kalapas Kota Pinang,” papar dia.

Baca Juga:  SIM Keliling Polrestabes Bandung Rabu, 27 Februari 2019

AKBP Deni mengatakan, para tersangka yang berhasil ditangkap, yakni residivis kasus pencurian Anda Warsita (23), residivis kasus pencurian Erwin Hasibuan (39) ke duanya memiliki peran melempar bol molotov ke rumah korban. Lalu tiga narapida di Kota Pinang yakni Raja Agus Salim (40) Suwondo (34) mereka berperan merencanakan pembakaran dan merekrut tersangka Anda dan Erwin.

“Satu napi lagi bernama Yusyadi (38) perannya ikut merencanakan pembakaran dan sebagai penyandang dana serta ikut menyuruh melakukan pembakaran dan saat ini tersangka merupakan narapidana kasus narkoba,” ungkap Deni.

Baca Juga:  Seludupkan Sabu, Dua Orang Tujuan Jakarta di Bandara Kualanamu Ditangkap

Masih kata Deni, otak pelaku dinakhodai oleh pengawal Lapas Kota Pinang sendiri bernama Ilman Syarif. Tersangka mengaku memiliki dendam pribadi dengan korban.

“Tersangka Ilman merasa sakit hati kepada korban, karena dilaporkan ke Polsekta Kota Pinang diduga menggunakan sabu di dalam lapas,” bilangnya. (Ptr)