Hore! Insentif Nakes di Garut Segera Dibayarkan, Ini Besarannya

JABARNEWS | GARUT – Berdasarkan hasil keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), para Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Garut akan menerima insentif pelayanan penanganan Covid-19 sesuai dengan ketentuan standar Pemerintah Pusat.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus membayar intensif para Nakes sesuai standar yang ditentukan Pemerintah Pusat, bukan lagi sesuai kemampuan keuangan daerah.

Sebelumnya, berdasarkan kemampuan daerah, Pemkab Garut memberikan insentif sebesar Rp8 juta untuk dokter spesialis, dokter umum Rp4,7 juta, perawat Rp3 juta, dan non nakes Rp2,25.

Baca Juga:  Pacu Kinerja Anggota Dewan, PKB Jabar Libatkan Tenaga Ahli

Sementara berdasarkan aturan atau standar Pemerintah Pusat yang sekarang katanya, dijelaskan bahwa insentif untuk dokter spesialis dibayar sebesar Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat Rp7 juta, dan non nakes Rp5 juta.

“Dengan diberlakukannya aturan standar pemerintah pusat, maka otomatis, Pemkab Garut harus berusaha mencari anggaran untuk menutupi kekurangan pembayaran insentif para Nakes,” kata Helmi, Senin (2/8/2021).

Baca Juga:  Fadli Zon Komentari Pagelaran Wayang di Ponpes Milik Gus Miftah: Apakah Kita Harus Tertawa Puas Melihat Ini?

Dia mengaku, banyak menerima protes yang dilayangkan pada akun instagram miliknya. Karena para Nakes hanya mendapatkan insentif sebesar 40 persen dari nilai yang ditentukan sesuai standar pemerintah pusat.

Bahkan, lanjut Helmi, para Nakes menuding kalau dirinya telah melakukan pemotongan insentif. Untuk menjawab tudingan-tudingan tersebut, Helmi mencoba menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan potongan-potongan.

Tetapi Helmi menyebut, insentif yang diberikan untuk para Nakes di Kabupaten Garut telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang dimiliki Pemkab Garut. Karena sekarang insentif para Nakes harus sesuai aturan pemerintah pusat, maka pihaknya akan melakukan pengkajian mengenai kriteria para Nakes penerima insentif.

Baca Juga:  KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Tasikmalaya

“Setelah insentifnya dinaikan, pelayanan para nakes pun sekarang harus lebih ditingkatkan. Dan, mereka harus full berada di rumah sakit umum (RSU) dr. Slamet Garut sebagai rumah sakit yang dapat rujukan untuk menangani kasus Covid-19. tandasnya. (Red)