JABARNEWS | CIANJUR – Kabuptaten Cianjur masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, sejumlah keloggaran pembatasan aktivitas di wilayah tersebut mulai dilonggarkan.
“Kriteria level 3 ada kelonggaran-kelonggaran misal rumah makan bisa dibuka hanya dua puluh menit, kawasan kuliner sinar juga bisa dibuka asal gak banyak mengobrol lama itu yang menyebabkan terkontaminasi covid-19,” ujar, Herman Suherman, Bupati Cianjur, Selasa (3/8/2021).
Ia mengatakan aturan yang diberlakukan sesuai dengan perintah presiden yang disampaikan melalui instruksi menteri dalam negeri.
Selain itu, menurut Herman, penyekatan parsial di seputar jalan di Cianjur juga dilakukan pada saat macet atau kendaraan mulai banyak masuk ke wilayah Cianjur.
Ia mengatakan, setiap pagi tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri melakukan imbauan ke lokasi yang berpotensi seperti pasar tradisional, terminal, dan pusat perbelanjaan.
“Pagi hingga siang tim gabungan berkeliling, malam harinya dilanjut kembali,” katanya. (Red)