Putri Akidi Tio Penyumbang Rp2 Triliun Pernah Dilaporkan Lakukan Penipuan

JABARNEWS | JAKARTA – Putri pengusaha almarhum Akidi Tio, Heryanti Tio, rupanya pernah dilaporkan atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020.

“Tanggal 14 Februari 2020 memang ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya, pelapornya adalah saudara JBK, terlapor adalah saudari H,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/8/2021), seperti dilansir Antara.

Yusri Yunus menjelaskan kronologi laporan tersebut berawal pada Desember 2018 ketika Heryanti ini mengajak JBK untuk berbisnis pengadaan kain songket, AC dan pekerjaan interior dengan nilai sekitar Rp7,9 miliar.

Seiring berjalannya waktu JBK kemudian menagih hasil bisnis pengadaan tersebut, namun sampai dengan awal 2020, tidak dipenuhi. JBK akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Selama Pandemi, Retribusi di Pasar Pangandaran Ditiadakan

Laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pemeriksaan terhadap alat bukti yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.

Meski telah memasuki tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

“Hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur (pidana), naik (penyidikan), persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan,” tambahnya.

Namun pada 28 Juli 2021 pelapor berinisial JBK tersebut mencabut laporannya terhadap Heryanti. Heriyanti pun lolos dari jeratan kasus penipuan dan penggelapan.

“Tanggal 28 Juli 2021, pelapor kemudian mencabut laporannya. Dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H,” kata Yusri.

Baca Juga:  Nekat Plesir Ke Geopark Ciletuh, Wisatawan Kucing-kucingan Sama Pak Polisi

Laporan terhadap Heryanti tersebut telah tercatat dengan dengan nomor laporan LP/1205/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 14 Februari 2020.

Nama putri pengusaha almarhum Akidi Tio, Heryanti Tio, mencuat setelah yang bersangkutan diperiksa oleh Polda Sumatera Selatan terkait dana hibah senilai Rp2 triliun untuk penanggulangan COVID-19 masyarakat Sumatera Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallangan di Palembang, Senin (2/8/2021), mengatakan bahwa keduanya diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dengan kepastian sumbangan Rp2 triliun sebab sampai saat ini uang tersebut belum ada, padahal sudah jatuh tempo pencairan.

Baca Juga:  Input dan Kapolres Purwakarta Sama-Sama Ucapkan Selamat

“Semestinya hari ini (Senin, 2 Agustus 2021) sudah ada uang tersebut. Akan tetapi, saat kami tunggu sampai pukul 14.00 WIB, uang tersebut belum ada di rekening giro Bank Mandiri milik mereka. Oleh karena itu, kami panggil mereka untuk dimintai kejelasan,” kata Kombes Pol Hisar Siallangan.

Menurut dia, belum dapat dipastikan terkait dengan status kedua orang tersebut sebab sampai saat ini tim penyidik reserse kriminal umum masih menyelidiki keterangan-keterangan yang mereka berikan.

“Masih kami selidiki dana tersebut, baik keberadaannya maupun asal usulnya darimana, apakah dari luar negeri atau dari mana kami belum tahu,” katanya lagi. (Red)