Tasikmalaya ke Level 2, Pemerintah Pusat Perbarui Aturan PPKM Jawa Bali

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah pusat memperbarui ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

“Pada prinsipnya, poin aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang baru tidak jauh berbeda dengan instruksi sebelumnya,” ujar Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito secara virtual dari YouTube BNPB, Selasa (3/8/2021), dilansir dari Antara.

Menurut dia, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 terkait PPKM di wilayah pulau Jawa-Bali diperbaharui menjadi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021.

Dia mengatakan, perubahan kebijakan ini mencakup penambahan pengaturan pembatasan pada kabupaten/kota level 2 yang sebelumnya hanya mengatur kabupaten kota level 3 dan 4 saja.

Baca Juga:  TNI-Polri dan Pemkab Purwakarta Gelar Operasi Yustisi, Ini Sasarannya

“Hal ini terjadi karena terdapat satu kabupaten di wilayah pulau Jawa-Bali berhasil menurunkan status daerahnya menjadi level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya,” katanya.

Pemerintah mengapresiasi kepada 12 kabupaten/kota yang turun dari level 4 ke level 3 dan khususnya Kabupaten Tasikmalaya yang menjadi daerah pertama di wilayah pulau Jawa-Bali dengan level daerah selain level 3 dan level 4.

Selain itu, kata Wiku, terdapat beberapa pembaharuan pengaturan untuk PPKM di wilayah Jawa-Bali.

“Pertama, tempat kegiatan makan atau minum di wilayah Jawa-Bali diatur maksimal boleh beroperasi sampai jam 20.00 waktu setempat,” katanya.

Baca Juga:  Penimbunan Terungkap, Harga Bawang Putih di Bandung Turun

Kedua, bupati atau wali kota yang memimpin daerah level 3 dan 2, diberikan otoritas lebih oleh pemerintah pusat untuk melakukan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat secara lebih ketat jika diperlukan sesuai kondisi wilayahnya masing-masing.

“Selanjutnya untuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 diperbaharui menjadi instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2021 terkait PPKM level 4 di daerah non Jawa-Bali,” katanya.

Sedangkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 di daerah non-Jawa Bali, kata Wiku, telah diperbarui menjadi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2021.

Baca Juga:  Polres Tasikmalaya Ungkap Fakta Baru Kematian Siswi SMP di Drainase

“Terkait dengan perkembangan level daerah di wilayah non Jawa-Bali yang belum berubah, maka diperlukan usaha yang sungguh-sungguh dari masyarakat dan pemerintah secara bersamaan untuk menargetkan penurunan level daerah,” katanya.

Wiku mengajak peran serta seluruh masyarakat untuk memanfaatkan waktu dalam sepekan ke depan untuk memperbaiki situasi pandemi.

“Termasuk juga kepada 13 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali yang pada pekan ini harus kembali mengetatkan pembatasan kegiatan masyarakat akibat perubahan level daerah dari level 3 menjadi level 4,” katanya. (Red)