Mall di Karawang Boleh Beroperasi Lagi, Karyawan Harus Sudah Divaksin

JABARNEWS | KARAWANG – Wakil Bupati (Wabup) Karawang Aep Syaepuloh mengumpulkan para pengelola mall di Karawang, Jawa Barat, Selasa (3/8/21).

Hal itu dilakukan terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Dalam pertemuan itu, dibahas rencana pembukaan mall setelah Kabupaten Karawang masuk dalam PPKM level 3. Para pengelola mall diminta tidak melonggarkan protokol kesehatan setelah mall dibolehkan beroperasi kembali.

Baca Juga:  Wisata Situ Wanayasa Purwakarta, Cocok Untuk Liburan Lebaran

“Meski ada beberapa aturan yang dilonggarkan, kami meminta protokol kesehatan tidak ikut dilonggarkan, tetapi diperketat,” kata Aep Syaepuloh.

Menurut dia, mall akan diizinkan beroperasi kembali sampai jam 17.00 WIB. Restoran di mall juga boleh menerapkan makan di tempat kepada pengunjung 

Baca Juga:  Soal POP Kemendikbud, Ini Keputusan NU

“Dengan pembatasan pengunjung bagi daerah yang berstatus Level 3 termasuk salah satunya Kabupaten Karawang. Namun, kita harus menunggu keputusan Surat Edaran Bupati terlebih dulu,” katanya.

Baca Juga:  Komisi II: Program Dinas Harus Nyata Untuk Masyarakat

Aep Syaepuloh mengatakan, karyawan mall juga harus divaksin semua. Oleh karena itu, dia meminta pengelola mall untuk memastikan vaksinasi bagi setiap karyawannya. 

“Jangan sampai pembelinya sudah divaksin, malah karyawannya belum,” ujar Aep Syaepuloh. (Red)