JABARNEWS | TASIKMALAYA – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kabupaten Tasikmalaya akan lebih melonggarkan aktivitas masyarakat.
Koordinator Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya Rudi Sonjaya mengatakan, Kabupaten Tasikmalaya termasuk PPKM Level 2. Hal itu akan membuat Aktivitas masyarakat pun akan lebih longgar dari sebelumnya.
Rudi mengklaim bahwa penurunan level PPKM di Kabupaten Tasikmalaya tidak terlepas dari tingginya angka kesembuhan pasien Covid-19.
Kasus aktif terkonfirmasi Covid-19 tinggal sekitar 200 orang. Ruang isolasi di RSUD SMC juga mulai kosong, dengan keterisian 60 persen dari 77 tempat tidur.
“Sesuai Permendagri, Kabupaten Tasikmalaya satu-satunya di Pulau Jawa dengan PPKM Level 2. Indikasinya kasus Covid-19 landai atau terkendali,” kata Rudi, Selasa (3/8/2021).
Sementara kelonggaran aktivitas masyarakat yang dimaksud yakni antara lain boleh menyelenggarakan resepsi atau hajatan pernikahan, pembelajaran tatap muka di sekolah, pekerja kantoran boleh ngantor sebanyak 75 persen.
“Tapi tetap masih ada batasan. Misalnya, tamu resepsi pernikahan 40 orang, tidak boleh menyelenggarakan makan-makan di tempat,” ucapnya.
“Pembelajaran tatap muka terbatas 50 persen, tapi tetap harus dikaji lokasinya. Kalau wilayahnya masih zona merah, ditangguhkan dulu,” pungkasnya. (Red)