Dicekoki Miras, Cewek 15 Tahun di Majalengka Lalu Diperkosa 3 Pria

JABARNEWS | MAJALENGKA – Nasib tragis dialami remaja putri di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang mesti mengalami pemerkosaan.

Berawal dari berkenalan dengan salah satu warganet sebaya, remaja putri itu akhirnya menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga orang. Termasuk teman dunia mayanya itu.

Kejadian itu berawal saat korban diajak jalan-jalan oleh temannya pada 28 Juli lalu. Dengan alasan bisa saling kenal lebih dekat, temannya itu justru membawanya ke jurang nestapa. 

Saat jalan-jalan itu, korban sempat dibawa ke rumah teman kenalannya di media sosial. Korban kemudian dibawa ke daerah Sumedang.

“Awal mula tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi pada Rabu, 28 Juli 2021 sekira jam 19.00 WIB. Korban dibawa oleh salah satu pelaku yang masih usia 15 tahun, teman kenalan di medsos,” kata Kastreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan di Majalengka, Jawa Barat, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:  Tak Perlu Ke Jepang Untuk Menikmati Bunga Sakura Yang Lagi Mekar, Baca Ini

Kemudian, lanjut dia, kenalan di media sosial itu mengajak korban ke salah satu temannya di Desa Jatiragatimur, yaitu tersangka SH dan MK.

Dari sana, mereka kemudian berangkat ke daerah Sumedang, tepatnya sebuah warung di daerah Tomo untuk membeli minuman keras (miras). 

Di tempat itulah korban dicekoki miras hingga kondisi kesadarannya berkurang. Setelah itu, ketiganya membawa korban ke sebuah kos-kosan di Jalan Pemuda, Kecamatan Majalengka. 

Baca Juga:  Karena Ceramah Soal Bom Bunuh Diri, Abu Janda Dukung Penuh Alasan Pemerintah Singapura Tolak UAS

“Di kosan itulah korban disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku. Awalnya (korban) dicekoki miras. Korban sendiri 15 tahun, warga Kecamatan Panyingkiran,” jelas dia.

“Tersangkanya yang satu berstatus anak berusia 15 tahun, warga Kecamatan Kadipaten. Kemudian SH, 20 tahun warga Kadipaten, dan MK, 27 tahun juga warga Kecamatan Kadipaten,” lanjut Kastreskrim Polres Majalengka. 

Para pelaku, ungkap dia, berhasil ditangkap setelah keluarga mengadukan kasus yang dialami korban kepada pemerintah desa setempat. 

Ketiga pelaku pemerkosaan yang sempat dikumpulkan di balai desa setelah ditangkap warga sempat memicu kemarahan dari warga setempat. Warga kemudian melaporkannya ke Polres Majalengka.

Baca Juga:  Doni Monardo Sebut Patuh Protokol Kesehatan Bagian Dari Pahlawan

“Warga melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Kemudian kami melakukan pemeriksaan, tiga orang yang diserahkan warga tersebut berstatus tersangka,” papar dia.

Bersama para pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah bantal warna biru putih, dan satu buah sprei warna biru putih. 

Para tersangka dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Red)