Gara-gara Hal Ini, Puluhan Pasutri di Purwakarta Gagal Jadi Duda dan Janda

JABARNEWS | PURWAKARTA – Puluhan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Purwakarta untuk menjadi janda dan duda harus tertunda.

Pasalnya, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ini, Pengadilan Agama Purwakarta menunda layanan persidangan.

Namun, Pengadilan Agama Purwakarta tetap menerima pendaftaran perkara yang dilakukan secara online melalui aplikasi e-Court.

Sekretaris Pengadilan Agama Purwakarta, Abdul Ghaffar Muhtadi mengatakan, atas penundaan jadwal sidang tersebut, pihaknya meminta masyarakat untuk memaklumi. Sebagai upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran coronavirus di Kabupaten Purwakarta.

Dijelaskannya, peniadaan sidang tersebut berimbas pada tertundanya penanganan perkara baik yang masih berproses maupun sudah sampai pada tahap putusan.

Baca Juga:  Kesal Karena Tumbuh Jerawat Saat Puber? Atasi Dengan Cara Ini

“Kami harus tunduk dan patuh pada perintah Mahkamah Agung lalu pemerintah pusat dan daerah. Selama masa PPKM level 4 di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta terjadi penumpukan persidangan pasca pelaksanaan PPKM. Kami meminta masyarakat maklum, penghentian sementara kegiatan pelayanan publik secara tatap muka untuk keselamatan bersama dari covid-19,” ucap Abdul Ghaffar Muhtadi, pada Kamis (5/8/2021).

Dampaknya, para penggugat menuai protes terkait gugatan cerai ditunda yang mengakibatkan sidang cerainya tidak kunjung selesai.

Baca Juga:  Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bogor Baru 8,17 Persen, Ternyata Ini Kendalanya

“Banyak yang kecewa pasti, tapi saya rasa wajar soalnya mereka pengen cepat biar selesai,” ungkap pria yang akrab disapa Abdul itu.

Dijelaskannya, ada sebanyak 30 perkara yang telah mendaftar di Pengadilan Agama Kabupaten pada pelaksanaan PPKM level 4 yang diberlakukan di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Adapun layanan pendaftaran yang kami terimakan melalui online ada sebanyak 30 perkara, diantaranya 1 perkara gugat nafkah anak, 22 perkara cerai gugat, 1 perkara cerai talak, 3 perkara itsbat nikah dan 3 perkara dispensasi nikah,” jelas Abdul.

Ia menambahkan, Pengadilan Agama Purwakarta kembali beraktifitas terhitung tanggal 2 Agustus 2021 kemarin. Tentunya dengan adanya aktivitas yang tertunda pengadilan agama purwakarta mengalami penumpukan layanan persidangan, pengambilan produk, dan layanan pendaftaran perkara.

Baca Juga:  KTMDU Tinggi di Jabar, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Minta Sosialisasi Taat Pajak Dimasifkan

Namun dipastikan, setiap layanan di Pengadilan Agama Purwakarta selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti halnya proses persidangan.

“Tentunya pengadilan agama purwakarta telah mempersiapkan layanan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat dan menerapkan 5M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan yang bersih, menjaga jarak secara fisik, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan,” pungkasnya. (Gin)