PHRI Purwakarta: Kami Dukung PPKM Darurat, Tapi Tak Diperhatikan Bupati

JABARNEWS | PURWAKARTA – Terkait kebijakan dalam rangka penyelamatan pemulihan dan penormalan ekonomi di bidang pariwisata, khususnya hotel dan restoran, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Purwakarta menuntut perhatian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Juru Bicara PHRI Kabupaten Purwakarta Ismail menyebutkan, sejak awal PHRI mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kami yang sejak awal pandemi langsung terkena imbas, masih sabar dan mendukung kebijakan PPKM Darurat. Kemudian, ketika berlanjut dengan PPKM Level 4, di sini kami merasa tak diperhatikan Bupati Purwakarta,” ucap Ismail saat ditemui di Purwakarta, pada Kamis (5/8/2021).

Pria yang menjabat juga sebagai Bendahara PHRI Kabupaten Purwakarta itu mengkritisi kinerja Bupati Purwakarta yang seolah hanya melakukan copy paste kebijakan pusat.

“Mengapa demikian? Apakah Purwakarta dianggap bukan daerah tujuan wisata sehingga sektor ini dipandang sebelah mata? Apakah disamakan dengan Karawang sebagai daerah industri?,” ungkap Ismail.

Jangan sampai, sambung dia, aksi pengibaran bendera putih seperti di Bandung, Garut, Sukabumi, dan Cianjur juga terjadi di Purwakarta. Padahal, lanjutnya, PHRI telah berkontribusi aktif dalam menerapkan protokol kesehatan 5M dan 3T untuk memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan.

Baca Juga:  Pascalongsor Nganjuk, Tim Gabungan Cari 10 Warga yang Masih Dinyatakan Hilang

“Kami terlibat dalam program sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, Enviroment (CHSE) Kemenparenkraf. Termasuk, mendukung percepatan vaksinasi. Kami juga selalu siap berkolaborasi dalam menyampaikan kondisi terkini dan solusi atas dampak yang dirasakan pelaku usaha hotel dan restoran,” jelasnya.

Kemudian, kata Ismail, faktanya industri hotel dan restoran kini semakin terpuruk imbas pandemi COVID-19. Ini di antaranya diakibatkan penyekatan jalan yang menutupi akses ke destinasi hotel maupun restoran. Selain itu, tutupnya hotel dan restoran menyebabkan terjadinya PHK dan karyawan yang dirumahkan.

“Banyak pula terjadi pembatalan pesanan, baik kamar maupun kegiatan yang sudah terencana. Termasuk juga pengembalian down payment (DP) ke konsumen. Ini juga seiring dengan tidak diperbolehkannya layanan Meeting, Incentive, Conference, dan Exhibition (MICE),” paparnya.

Belum lagi, lanjut Ismail, penurunan tingkat hunian hotel, di mana per Juli kemarin rata-rata di bawah 5 persen. Lalu, tidak diperbolehkannya dine in serta penutupan mall atau pusat perbelanjaan yang memaksa ditutupnya restoran yang ada di mall tersebut.

“Dari berbagai dampak tersebut, berakibat terjadinya penurunan income secara drastis bahkan hingga ke titik nol. Sehingga juga berimbas kepada beban perusahaan seperti gaji karyawan, tagihan PLN, iuran BPJS, pajak, dan lainnya,” beber Ismail.

Baca Juga:  Waspada! Akun Facebook Palsu Bupati Sergai, Persis dengan Yang Aslinya

Alangkah bijaknya apabila Bupati Purwakarta, lanjut Ismail, mau mendengar usulan PHRI agar para pelaku usaha hotel dan restoran mampu bertahan di tengah pandemi COVID-19. Di antaranya dengan memberikan kebijakan fiskal seperti relaksasi atau penghentian sementara pembayaran beban pajak. Juga penghentian sementara pembebanan pajak penerangan jalan umum PLN.

“Kemudian kebijakan moneter. Di antaranya merestrukturisasi kredit perbankan dan penghapusan cut off bunga pinjaman sampai dengan pulihnya ekonomi,” beber Ismail.

Kebijakan moneter lainnya adalah relaksasi atau subsidi pemakaian listrik. Antara lain menghilangkan abodemen atau biaya minimum, serta mengubah status dari pelanggan premium menjadi pelanggan biasa PLN.

“Bagi pelaku usaha hotel dan restoran yang terpaksa menurunkan daya sementara untuk efisiensi, maka pada saat menaikkan daya kembali tak dipungut biaya. Juga ada diskon tarif listrik selama PPKM,” ucapnya.

Berbagai masukan dan permohonan PHRI tersebut, kata Ismail, sangat bisa dilakukan oleh Bupati Purwakarta. Di antaranya dengan mengirimkan surat permohonan keringanan biaya khusus pelaku usaha hotel dan restoran yang ditujukan kepada Direktur PLN.

Baca Juga:  Ini Pesan Bupati Majalengka Kepada Calon Jemaah Haji Kloter 70

“Bisa juga mengirimkan surat permohonan yang sama kepada OJK dan BPJS Kesehatan maupun BPJamsostek. Hal ini salah satunya sudah dilakukan oleh Wali Kota Bandung. Sehingga sangat mungkin dilakukan pula oleh Bupati Purwakarta,” imbuh Ismail.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, Bupati juga bisa mengeluarkan kebijakan terkait perizinan. Di antaranya, meningkatkan jumlah hotel dan restoran yang bisa mendapatkan sertifikat CHSE dan mengizinkan pelaksanaan MICE di hotel dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Termasuk mengizinkan kegiatan wedding di hotel maupun dine in di restoran dengan membatasi pengunjung dan jam operasional. Jangan malah memberikan waktu dine in hanya dalam 20 menit,” ucapnya.

Pihaknya juga berharap Pemerintah Daerah Purwakarta membuka akses penutupan jalan demi kelancaran akses wisatawan mengunjungi destinasi, baik hotel maupun restoran.

“Kami juga memohon kepada pemerintah daerah untuk turut dilibatkan dalam setiap kebijakan terkait penanganan COVID-19,” Harap Ismail. (Gin)