Soal Dugaan Perusakan Permukiman Warga, PT KCIC Penuhi Panggilan Komnas HAM

JABARNEWS | JAKARTA – PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC) memenuhi panggilan Komnas HAM untuk memberikan keterangan terkait dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan serta permukiman warga akibat pembangunan jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Dalam keterangan PT KCIC yang disampaikan Komnas HAM, mengklaim bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-bandung telah dilaksanakan sesuai kajian analisis dampak lingkungan atau Amdal.

“PT KCIC kepada Komnas HAM menyatakan pelaksanaan proyek KCJB telah mengedepankan keamanan dan keselamatan lingkungan sesuai dengan kajian amdal,” kata Beka dikutip dari Antara, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:  Muslimat NU Kota Banjar Deklarasi Anti-Hoaks

Sebelumnya, pada tanggal 9 Februari 2021, Komnas HAM melayangkan surat kepada Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China dan Direktur Utama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia untuk meminta penjelasan terkait aduan tersebut.

Dalam pertemuan itu, PT KCIC berkomitmen untuk menyelesaikan semua permasalahan yang timbul akibat pengerjaan proyek KCJB.

PT KCIC juga bersedia melakukan sosialisasi kepada warga setempat terkait dengan pengerjaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung serta dampak yang timbul atas pengerjaan proyek.

Baca Juga:  Vaksinasi Masal di Sergai, AKBP Robin Hibur Lansia Agar Tidak Takut Disuntik

Menindaklanjuti keterangan tersebut, Komnas HAM RI akan melakukan pemantauan lapangan untuk meninjau situasi dan kondisi di lokasi pengerjaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

“Komnas HAM RI akan terus memantau perkembangan kasus ini,” kata Beka.

Selain itu, Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan pengaduan Paguyuban Margawangi Estate Cijawaru.

Baca Juga:  Maju Ke Tingkat Nasional, PPKS Respati Optimis Menang

Komnas HAM juga menekankan pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak setiap warga negara untuk hidup, hak atas rasa aman, dan hak atas lingkungan hidup yang bersih serta sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Terakhir, Komnas HAM berharap semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan pada hak asasi manusia sebagai dasar tindakan maupun pembuatan sebuah kebijakan. (Red)