Kapan Insentif Nakes di Sumedang Cair? Ini Penjelasan Herman Suryatman

JABARNEWS | SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang memberikan penjelasan terkait insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien Covid-19 di Sumedang.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang Herman Suryatman, persoalan insentif nakes cukup sensitif.

“Terkait insentif, karena ini masalah yang sangat sensitif, maka saya proaktif untuk menyampaikan tanpa diminta. Ini kewajiban kami,” kata Herman kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).

Dia menjelaskan, insentif yang diberikan untuk Nakes memiliki sasaran dan sumber anggaran yang berbeda, diantaranya insentif untuk petugas 3T (Testing, Tracing, Treatment) bersumber dari Biaya Operasional Kesehatan (BOK), serta insentif untuk petugas penanganan Covid-19 dan petugas vaksinasi bersumber dari APBD.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Nasional Kabarkan Ada Penambahan Kasus Sebanyak 10.365

Untuk insentif petugas penanganan Covid-19 dan insentif vaksinasi, lanjut Heman, sudah dicairkan pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2021. Sedangkan untuk bulan Juli 2021 masih dalam proses dan secepatnya akan dicairkan.

Adapun insentif yang bersumber dari BOK tambahan, proses pencairannya mengikuti regulasi yang diatur Menteri Kesehatan dalam proses verifikasi yang diupload ke dalam aplikasi Kemenkes. Tahun 2020 yang sudah dicairkan oleh Dinas Kesehatan baru satu kali pencairan.

Baca Juga:  Debat Publik Pilbup, Siapkan 300 Kursi

“Belum cair karena Juknis dari pusat baru turun bulan Mei 2021, bulan Juni kami lakukan pergeseran anggaran dan input data, baru bulan Juli 2021 verifikasi, validasi dan diproses. Sebenarnya awal Agustus 2021 ini finishing touch. Insyaallah minggu ini kita upayakan BOK ini cair karena sudah diproses sejak akhir Juli 2021 di BPKAD,” jelasnya.

Herman menyebut, sisa anggaran BOK 2020 tersebut menjadi bagian dari Silva yang ada di kas daerah dan di anggaran Tahun 2021.

Baca Juga:  Wow Proyek Buat Konten Masjid Al Jabbar Karya Ridwan Kamil Sampai Rp20 Miliar

Namun demikian, proses pencairan tagihan tahun 2020 yang dibayar di 2021, pemerintah pusat mengatur diaudit terlebih dahulu oleh BPKP untuk memastikan ketepatan CPCLnya sedangkan audit oleh BPKP perwakilan Jawa Barat baru dilakukan minggu lalu.

“Ada mekanisme yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat, kami pemerintah daerah hanya mengikuti aturan pusat. Keterlambatan ini karena ada aturan harus diaudit oleh BPKP dan BPKP baru mengaudit minggu lalu. Sekarang sedang proses dan kami pastikan secepatnya,” tandasnya. (Red)