September Ada Bantuan UKT Buat Mahasiswa, Ini Syarat dan Caranya

JABARNEWS | BANDUNG – Kabar baik untuk mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Pemerintah bakal melanjutkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT).

Untuk kelanjutan bantuan UKT itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menganggarkan Rp745 miliar.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan, bantuan UKT tersebut merupakan kepedulian pemerintah kepada setiap mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Baca Juga:  Kolaborasi Aminda dan Virgoun, Sajikan Lagu 'Tiada Cinta Selain Kamu’

Melansir laman resmi Kemendikbud Ristek, Jumat (6/8/2021), bantuan UKT buat mahasiswa itu akan mulai disalurkan pada September 2021.

Ada sejumlah ketentuan terkait besaran bantuan UKT dan penerimanya. Kemendikbud Ristek akan memberikan bantuan UKT sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.

Jika UKT mahasiswa lebih besar dari Rp2,4 juta, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Baca Juga:  Perangi Miras, Polisi Gandeng Ulama

Kemendikbud Ristek sudah menentukan kriteria atau syarat mahasiswa yang bisa mendapat bantuan UKT. Syarat bantuan UKT ialah mahasiswa aktif kuliah.

Kemudian mahasiswa yang bukan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau Bidikmisi, dan kondisi keuangan dari keluarga mahasiswa memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.

Baca Juga:  Wisata Murah Di Tanjakan Cinta

Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan UKT itu? Pertama, mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.

Selanjutnya, pimpinan perguruan tinggi bakal mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek. 

Apabila mahasiswa dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UKT, maka bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing. (Red)